Laut China Selatan

Konvensi PBB tentang Hukum Laut dan Sengketa Laut China Selatan – Analisis

UNCLOS merumuskan peraturan perundang-undangan tentang hak-hak navigasi internasional dan membahas hak-hak perlindungan maritim antar bangsa.

Editor: Agustinus Sape
VCG
Pemandangan Kepulauan Xisha di Laut China Selatan. 

Pasal 138 dari Rules of the Tribunal ikhtisar yang diambil setelah:

Kewenangan tribunal (dewan hakim) juga terdiri dari nasihat hukum atas permintaan hukum dari negara penuntut tentang masalah khusus atau umum yang terkait dengan Hukum Laut.

Pasal 2 UNCLOS menjelaskan status hukum batas laut teritorial, batas ruang udara negara di atas perairan teritorial.

Pasal 4 menguraikan batas-batas terluar laut teritorial dan pasal 6 konvensi menyoroti aturan-aturan dan peraturan-peraturan mengenai terumbu karang, cays, dan outlets dan elevasi surut masing-masing.

Pasal 15 konvensi tersebut menjelaskan tentang penetapan batas laut teritorial, lintas damai di laut teritorial dan peraturan perundang-undangan untuk semua kapal, kapal selam, dan kapal lain yang berjalan di bawah air.

Pasal 47 sangat penting karena menyoroti luasnya laut teritorial, zona tambahan serta Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) (Black, 1968).

Konvensi hukum laut memiliki lebih dari 100 pasal yang secara jelas menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa.

Mekanisme penyelesaian ini dipertimbangkan dalam kedua perspektif secara sederhana maupun kompleks. Hal-hal struktural mekanisme penyelesaian sengketa diklasifikasikan menjadi tiga bagian.

Bagian pertama menyoroti persidangan sukarela, yang kedua adalah proses wajib yang melibatkan pengikatan keputusan dan yang terakhir adalah batasan dari proses wajib.

Dari pokok permasalahannya, mekanisme penyelesaian sengketa diklasifikasikan terkait dengan batas-batas wilayah, hak dan kewajiban negara pantai dimana mereka dapat melaksanakan hak teritorialnya.

Dalam perspektif yurisdiksi masalah rasional, mekanisme penyelesaian perselisihan menguraikan perselisihan antara statistik dan perselisihan yang melibatkan organisasi dan individu internasional (Beckman R. , 2011).

Konvensi tersebut memiliki peran serta yang sangat penting bagi kemajuan perdamaian, stabilitas dan keadilan di antara bangsa-bangsa di dunia. Konvensi tersebut memiliki tiga prinsip dasar mekanisme penyelesaian.

Yang pertama adalah penyelesaian damai di antara negara-negara, yang kedua adalah lebih banyak fleksibilitas dalam prosedur penyelesaian sengketa dan yang terakhir adalah bahwa konvensi menjamin kepada negara-negara untuk penyelesaian sengketa di mana negara-negara tidak dapat menyelesaikan sengketa (Taylor, 2014). ).

Konvensi meminta negara-negara untuk penyelesaian sengketa jika negara-negara memenuhi tiga ketentuan.

Pertama, sengketa harus berada dalam parameter yang ditetapkan oleh konvensi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved