Berita Kota Kupang
Instruksi Menteri Dalam Negeri, Kota Kupang Kembali Terapkan PPKM Level 2
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022, Kota Kupang kembali ditetapkan menerapkan PPKM Level 2
Editor:
Kanis Jehola
Dia meminta masyarakat agar tetap tenang dan mematuhi semua instruksi pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar menjaga kondisi di tetap aman dan masyarakat tetap terjaga dari bahaya virus Covid-19 maupun antisipasi masuknya virus omicron.
Dia mengaku, untuk mengantisipasi virus omicron, Pemerintah Kota Kupang juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), agar benar-benar memperhatikan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh mereka yang masuk ke Kota Kupang. (*)
Baca Berita Kota Kupang Lainnya