Berita Kota Kupang

Instruksi Menteri Dalam Negeri, Kota Kupang Kembali Terapkan PPKM Level 2

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022, Kota Kupang kembali ditetapkan menerapkan PPKM Level 2

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Wakil Wali Kota Kupang, dr Hermanus Man 

Dia meminta masyarakat agar tetap tenang dan mematuhi semua instruksi pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar menjaga kondisi di tetap aman dan masyarakat tetap terjaga dari bahaya virus Covid-19 maupun antisipasi masuknya virus omicron.

Dia mengaku, untuk mengantisipasi virus omicron, Pemerintah Kota Kupang juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), agar benar-benar memperhatikan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh mereka yang masuk ke Kota Kupang. (*)

Baca Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved