Berita Kota Kupang

Instruksi Menteri Dalam Negeri, Kota Kupang Kembali Terapkan PPKM Level 2

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022, Kota Kupang kembali ditetapkan menerapkan PPKM Level 2

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Wakil Wali Kota Kupang, dr Hermanus Man 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2022, Kota Kupang kembali ditetapkan sebagai daerah yang menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Menindaklanjuti instruksi Mendagri tersebut, Wakil Wali Kota Kupang, dr Hermanus Man, mengatakan, tidak ada yang berubah dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang yang dikeluarkan sebelumnya.

Menurut Wawali, Kota Kupang kembali menerapkan PPKM Level 2, karena jumlah orang yang ditracing dan tesing itu sedikit atau belum mencapai standar yang ditetapkan.

"Kenapa sampai jumlah testing kita sedikit, karena memang jumlah pasien yang terpapar covid 19 sedikit sehingga tidak banyak yang ditracing. Selain itu, upaya untuk melakukan tracing dan testing banyak dihindari masyarakat," ujarnya, Rabu 5 Januari 2022.

Sesuai dengan data yang diperoleh dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Kupang, 11 kelurahan di Kota Kupang berada dalam status zona kuning dalam peta sebaran COVID-19 sesuai data pada Senin (3/1) yang dirilis pada Selasa (4/1).

Kelurahan zona kuning dimaksud antara lain Sikumana dengan 4 kasus aktif. Lalu Airnona, Kuanino, Nunleu dengan masing-masing 2 kasus, juga Bakunase Dua, Kelapa Lima, Naikolan, Nunbaun Delha, Oebufu, Oepura, Solor yang masing-masing dengan 1 kasus. Sementara sisanya adalah kelurahan dengan zona hijau.

Hingga dengan saat ini dari 333.628 orang target vaksinasi telah 297.248 orang atau 89,10 persen orang telah vaksinasi pertama sedangkan 221.509 orang atau 66,39 persen telah vaksinasi kedua. Untuk dosis ketiga khusus tenaga kesehatan sudah 88,94 persen atau 3.090 orang.

Sementara untuk yang telah lanjut usia telah 15.157 orang atau 65.49 persen mengikuti vaksinasi tahap satu dan 12.597 orang atau 54,43 persen yang telah mengikuti vaksinasi tahap dua. Sementara tahap ketiga baru empat orang atau baru 0,04 persen.

Saat ini Kota Kupang menerapkan Level 2 PPKM dan Wali Kota telah mengeluarkan edaran yang berakhir hingga dengan 3 Januari 2022, dan kembali menerapkan PPKM level 2 sesuai instruksi Mendagri.

Sejumlah ketentuan yang berlaku antara lain melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall yang semula 10.00 hingga 21.00 WITA menjadi 09.00 hingga 22.00 WITA.

Untuk kegiatan makan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen. Setiap pengunjung mall atau pusat perbelanjaan yang memenuhi syarat sebagai sasaran Vaksinasi Covid-19, diwajibkan menunjukkan bukti telah divaksin 2 kali berupa surat keterangan atau sertifikat vaksin.

Selain itu diberlakukan penegakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

Sebelumnya Herman Man menyebut pemberlakuan dalam surat edaran tersebut memang mengizinkan adanya acara pesta tetapi dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Tetapi tidak boleh ada acara makan ditempat dan tidak boleh ada acara bebas. Jika melanggar aturan tersebut maka akan diberikan sanksi tegas karena tim patroli dari pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Polres Kupang Kota," kata Herman Man.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved