Berita Flores Timur
Ritual Robak Witi Warga Lewoingu Flotim: Siapa yang Halangi Proses Pilkades Akan Dihukum Leluhur
Ritual Robak Witi Warga Lewoingu Flotim: Siapa yang Halangi Proses Pilkades Akan Dihukum Leluhur
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA-Ratusan warga desa Lewoingu, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Berjuang Merdeka Lewoingu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor bupati, Senin 3 Januari 2021.
Aksi ini sebagai bentuk protes warga terhadap surat keputusan (SK) Bupati Flotim Nomor 328 Tahun 2021 yang membatalkan pelantikan kepala desa (Kades) terpilih Lewoingu.
Keaal karena gagal bertemu bupati, warga pun menggelar ritual adat pembunuhan seekor kambing di depan kantor bupati. Ritual itu dalam bahasa setempat disebut "Robak Witi".
Ritual itu dimulai dari seorang tokoh adat mengucapkan mantera adat dalam bahasa daerah dan diikuti oleh tokoh adat lainnya. Setelah mengucapkan bahasa adat, tokoh-tokoh adat itu kemudian mamakan sirih pinang bersama yang sudah disiapkan.
Tibalah saatnya, kambing itu ditikam dengan sebuah bambu runcing hingga mati. Darah kambing dibiarkan mengalir di bawah tanah yang ditaruh di bawah tiang bambu. Usai menusuk kambing, bambu runcing disimpan di tiang kantor bupati. Sementara kambing dibiarkan tergeletak di atas tanah persis di depan kantor bupati.
Lambertus Laga Wuyo Kumanireng, salah satu tokoh adat Lewoingu mengungkapkan, ritual Robak Witi merupakan cara mereka mencari kebenaran secara adat. Melalui darah kambing, leluhur mereka akan mencari siapa saja yang terlibat dalam pembatalan pelantikan kades Lewoingu terpilih.
"Siapa saja yg menhalangi proses Pilkades dia akan meninggal dunia. Disaat kambing jatuh, dia juga akan jatuh. Dari panitia desa sampai kabupaten, jika punya upaya membatalkan kades pilihan masyarakat, maka dia akan dicari leluhur melalui darah kambing untuk bertanggung jawab. Tuhan maha mengampuni, tali adat tidak bisa mengampuni," ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam Pilkades serentak 16 Oktober 2021 lalu, Lambertus Lagawuyo Kumanireng mendapatkan suara terbanyak dari lawannya calon nomor urut 3, Yakobus Boang.
Meski demikian, melalui SK Bupati Flotim Nomor 328 Tahun 2021, Lambertus dinyatakan batal dilantik, menyusul adanya gugatan calon nomor urut 3. (*)
Baca Berita Flores Timur Lainnya