Kisruh Demokrat NTT
DPC Demokrat Ende Patuh pada Putusan DPP, Leo Lelo Pimpin Demokrat NTT
DPC Partai Demokrat Kabupaten Ende Patuh Keputusan DPP Menetapkan Leonardus Lelo Pimpin DPD Partai Demokrat NTT
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM, ENDE - Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Demokrat telah menetapkan Leonardus Lelo atau Leo Lelo sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT), kemarin, Senin 3 Januari 2022.
Ketua Partai Demokrat Cabang Ende, Mikael Badeoda, menyambut antusias keputusan DPP tersebut. Dia berharap, di bawah kepemimpinan Leo Lelo, Demokrat semakin berjaya di NTT.
Dia menegaskan, Demokrat Ende tidak menolak keputusan DPP. "Kami patuh terhadap keputusan DPP, atas penetapan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Demokrat NTT," ujar Mikael, di kediamannya di Kota Ende, Selasa 4 Januari 2022.
Mikael menyayangkan aksi demonstrasi di Kota Kupang, oleh pendukung Jefri Riwu Kore, menentang keputusan DPP. Jefri Riwu Kore,sempat dijagokan kembali nahkodai DPD Demokrat NTT, namun Leo Lelo yang akhirnya memimpin.
Demokrat Ende, kata Mikael juga mengutuk keras pembakaran atribut Partai Demokrat dalam aksi demonstrasi tersebut.
"Jika yang bersangkutan adalah kader partai maka kami mendesak DPP segera memecat yang bersangkutan. Apabila bersangkutan bukan kader partai maka segera diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Mikael.
Mikael mendesak agar para pendukung Jefri Riwu Kore, berhenti menentang keputusan DPP.
Dia mengajak seluruh kader Partai Demokrat di NTT, untuk tidak terpancing dengan aksi demonstrasi tersebut, sehingga bisa tetap fokus membesarkan Partai Demokrat di NTT.
"Mari kita bergandengan tangan, bersama - sama, menatap ke depan. Boleh berbeda pilihan, tetapi saat ini, kita perlu melihat ke depan, bekerja besarkan Demokrat," ungkapnya.
Di Kabupaten Ende sendiri, kata Mikael, pihaknya sudah menjaring nama - nama yang akan bertarung dalam Pileg 2024 mendatang. Dia optimis Demokrat meraih 4 kursi di DPRD Ende. (*)