Berita Lembata

Warga Kalikur WL Lembata Segel Kantor Desa dan BPD, Ini Tuntutan Mereka

Warga desa Kalikur WL, Kecamatan Buyasuri yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Kalikur WL (AMPD-KWL) menyeg

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Foto/Dokumen Warga
/Warga desa Kalikur WL, Kecamatan Buyasuri yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Kalikur WL (AMPD-KWL) menyegel dua kantor pemerintahan di desa mereka, yakni kantor desa dan Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalikur WL, Kabupaten Lembata, pada Senin, 3 Januari 2022. 

Warga Kalikur WL Lembata Segel Kantor Desa dan BPD, Ini Tuntutan Mereka

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM-LEWOLEBA-Warga desa Kalikur WL, Kecamatan Buyasuri yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Desa Kalikur WL (AMPD-KWL) menyegel dua kantor pemerintahan di desa mereka, yakni kantor desa dan Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalikur WL, Kabupaten Lembata, pada Senin, 3 Januari 2022. 

Aksi penyegelan ini dilakukan pada pagi hari bersamaan dengan serah terima jabatan kepala desa definitif se-Kecamatan Buyasuri di Wairiang. 

Aksi segel digelar sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Desa dan BPD atas Penyelenggaraan yang selama ini dinilai gagal total dalam menjalankan amanah rakyat.

Ketua Aliansi AMPD-KWL, Sengaji Kamarudin berujar banyak persoalan yang tertumpuk yang tidak pernah diselesaikan dan seolah-olah masyarakat kewalahan mencari jalan Keadilan

Baca juga: Anak-Anak di Manggarai Belum Divaksin Karena Prosentasi Lansia Baru 56,70 Persen

"Berbagai indikasi, dan juga fakta temuan yang bisa dibuktikan namun terkesan dilindungi," kata Sengaji yang menghubungi Pos Kupang, Senin, 3 Januari 2022. 

Menurutnya, aksi penyegelan kantor desa dan kantor BPD di Kalikur WL itu merupakan bentuk protes dan bentuk dari mosi tidak percaya terhadap pemerintah yang mengabaikan suara keadilan warga setempat.

Dalam keterangan tertulis yang dikirim Sengaji, aliansi tersebut juga membawa setidaknya tujuh poin tuntutan yakni;

1.  Mendesak BPD dan PEMDES Untuk Segera menghadirkan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lembata untuk mengklarifikasi pemberhentian perangkat desa Kalikur WL, Kecamatan Buyasuri.

2. Mendesak BPD dan Pemerintah desa segera menghadirkan Pihak Inspektorat Kabupaten Lembata untuk melakukan audit investigasi terkait kasus dugaan korupsi sesuai Surat SP2HP dari TIPIKOR Kabupaten Lembata sesuai janji yang disampaikan oleh Inspektorat pada saat sosialisasi dana desa Tahun 2022 di Desa Kalikur WL.

3. Mendesak Pemerintah desa dan BPD segera menyampaikan progres pengembalian dana temuan selisih tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 23.122.774, Juga selisih temuan WC fiktif Tahun 2015 kurang Lebih Rp.5.000.000, dan hasil temuan kesalahan KPM Bantuan langsung tunai Tahun 2020 sebesar Rp.7.200.000.

4. Mendesak pemerintah desa dan BPD segera mengklarifikasi indikasi penyalahgunaan wewenang terhadap proses penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (Blt) yang mana terdapat  hilangnya hak masyarakat dalam memperoleh Bantuan Langsung Tunai tersebut.

5. Mendesak BPD untuk mengambil sikap tegas dalam mengusut tuntas indikasi Penyalahgunaan Anggaran Tahun 2018 yang terjadi di Desa Kalikur WL dan sudah diproses sejak 13 Desember 2020 Sesuai dengan Surat Aduan Masyarakat.

6. Mendesak BPD untuk melakukan print out rekening desa minimal 4 Tahun terakhir. 

7. Mendesak BPD untuk segera melakukan klarifikasi dana SILPA TA 2020 - 2021 yang merupakan rentetan dari SILPA Bawaan TA. 2019 yang terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran karena tidak dilakukan Penyetoran Kembali oleh Bendahara Ke Rekening Desa dengan Selisih Kisaran Rp.181.000.000. *)

Berita Lembata Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved