Berita Lembata
Penyerapan APBD Kabupaten Lembata Capai 80 Persen di Akhir Tahun 2021
Hingga akhir tahun 2021, penyerapan APBD Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur baru mencapai 80 persen
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA- Hingga akhir tahun 2021, penyerapan APBD Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur baru mencapai 80 persen.
Sedangkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang dipatok 863 Miliar rupiah, dipastikan kurang dari target.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Petrus Gero, di Lewoleba, Rabu (29/12/2021).
Menurutnya, di dalam Struktur APBD tahun 2021, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditarget 863 Miliar rupiah, sedangkan belanja ditarget 1,15 Triliun rupiah.
Angka belanja ini melonjak tajam karena Pemda dan DPRD setempat memasukan dana pinjaman Daerah (PEN) ke dalam struktur APBD Kabupaten Lembata tahun 2021.
"Dalam Rapat Banggar dan TAPD tentang penyempurnaan RAPBD 2022, tanggal 23 Desember diketahui, penyerapan anggaran diatas 80%. Kita berharap sampai akhir tahun ini penyerapan anggaran bisa terus meningkat," ujar Gero.
Menurut Petrus Gero, realisasi pembayaran proyek pada akhir tahun kepada pihak ketiga menjadi hambatan dalam penyerapan APBD.
Namun disebutkan, realisasi anggaran untuk Pihak Ketiga sampai saat ini belum direalisasi juga tergantung kesiapan dokumen yang diserahkan pihak ketiga kepada Pemda.
Meski begitu, Ketua DPRD belum mengetahui kendala komprehensif penyerapan anggaran didalam tubuh organisasi perangkat daerah (OPD) masing masing.
"Penyerapan anggaran itu penting, sebab ia dapat menjadi daya dongkrak bagi pembangunan di Kabupaten Lembata, itu juga menjadi ukuran kinerja bagi para pengguna anggaran. DPRD dukung agar penyerapan anggaran bisa dioptimalkan," ujar Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Petrus Gero.
DPRD juga mendorong agar PAD juga ditingkatkan, tapi kalau melihat kondisi ini tidak mungkin PAD kita tidak dapat dicapai sesuai target.
Sementara itu, hingga akhir tahun, sejumlah pihak ketiga (kontraktor) mengeluhkan pembayaran uang oleh Pemerintah, padahal pihaknya telah merampungkan pekerjaan fisik proyek tersebut. (*)