KKB Papua
LBH Kaki Abu Sorong Surati Mahkamah Agung, Protes Pemindahan 6 KKB Papua ke Makassar
Kuasa Hukum Enam Tersangka yang juga Advokat LBH Kaki Abu Leonardo Ijie (37) mengatakan, pihaknya telah mendapatkan tanda terima dari MA
LBH Kaki Abu Sorong Surati Mahkamah Agung, Protes Pemindahan 6 KKB Papua ke Makassar
POS-KUPANG.COM, SORONG – Sebanyak enam anggota KKB Papua, tersangka pelaku penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, telah dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk disidangkan.
Para tersangka tidak disidangkan di Kota Sorong demi keamanan jalannya sidang.
Namun, pasca-penyerahan , Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Kota Sorong, menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memprotes kebijakan tersebut.
Diketahui, ada sebanyak enam tersangka penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Kuasa Hukum Enam Tersangka yang juga Advokat LBH Kaki Abu Leonardo Ijie (37) mengatakan, pihaknya telah mendapatkan tanda terima dari MA terkait kasus ini.
"Kami sudah memohon fatwa hukum atas kewenangan mengadili oleh Pengadilan Negeri Sorong," ujar Ijie, saat menyampaikan orasi, Senin 3 Januari 2022, seperti dikutip dari laman TribunPapuaBarat.com.
Pasalnya, kasus yang seharusnya disidangkan di Kota Sorong terpaksa dipindahkan ke Sulawesi Selatan, dengan alasan keamanan.
"Itu adalah alasan yang sama dengan anak TK dan SD, sebab tidak masuk di akal sehat manusia," tuturnya.

Ia bersama MA bisa menjawab dan mengembalikan perkara tersebut untuk disidangkan di Kota Sorong.
Tak mempan lagi
Ancaman KKB Papua sudah tak mempan lagi, kini warga Kabupaten Intan Jaya sudah bersedia menjalin komunikasi dengan TNI.
Diketahui, warga Intan Jaya sebelumnya sangat takut menjalin komunikasi dengan TNI lantaran diancam oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Namun ketakutan tersebut perlahan sirna, berkat ketekunan para prajurit TNI melakukan pendekatan.
Ancaman KKB Papua kepada warga kini sudah tak digubris lagi.