KKB Papua

LBH Kaki Abu Sorong Surati Mahkamah Agung, Protes Pemindahan 6 KKB Papua ke Makassar

Kuasa Hukum Enam Tersangka yang juga Advokat LBH Kaki Abu Leonardo Ijie (37) mengatakan, pihaknya telah mendapatkan tanda terima dari MA

Editor: Agustinus Sape
Tribunnews.com
Inilah Posramil Kisor, Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Di Posramil inilah sekelompok orang tak dikenal melakukan penyerangan dan membantai secara sadis 4 prajurit TNI yang sedang tertidur pulas. 

LBH Kaki Abu Sorong Surati Mahkamah Agung, Protes Pemindahan 6 KKB Papua ke Makassar

POS-KUPANG.COM, SORONG – Sebanyak enam anggota KKB Papua, tersangka pelaku penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, telah dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan, untuk disidangkan.

Para tersangka tidak disidangkan di Kota Sorong demi keamanan jalannya sidang.

Namun, pasca-penyerahan , Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kaki Abu Kota Sorong, menyurati Mahkamah Agung (MA) untuk memprotes kebijakan tersebut.

Diketahui, ada sebanyak enam tersangka penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Kuasa Hukum Enam Tersangka yang juga Advokat LBH Kaki Abu Leonardo Ijie (37) mengatakan, pihaknya telah mendapatkan tanda terima dari MA terkait kasus ini.

"Kami sudah memohon fatwa hukum atas kewenangan mengadili oleh Pengadilan Negeri Sorong," ujar Ijie, saat menyampaikan orasi, Senin 3 Januari 2022, seperti dikutip dari laman TribunPapuaBarat.com.

Pasalnya, kasus yang seharusnya disidangkan di Kota Sorong terpaksa dipindahkan ke Sulawesi Selatan, dengan alasan keamanan.

"Itu adalah alasan yang sama dengan anak TK dan SD, sebab tidak masuk di akal sehat manusia," tuturnya.

Kuasa hukum enam tersangka penyerangan Posramil Kisor yang juga Advokat LBH Kaki Abu Leonardo Ijie membuka surat yang dikirim ke Mahkamah Agung untuk memprotes pemindahan enam tersangka ke Makassar.
Kuasa hukum enam tersangka penyerangan Posramil Kisor yang juga Advokat LBH Kaki Abu Leonardo Ijie membuka surat yang dikirim ke Mahkamah Agung untuk memprotes pemindahan enam tersangka ke Makassar. (Tribun-Papua.com/Safwan Raharusun)

Ia bersama MA bisa menjawab dan mengembalikan perkara tersebut untuk disidangkan di Kota Sorong.

Tak mempan lagi

Ancaman KKB Papua sudah tak mempan lagi, kini warga Kabupaten Intan Jaya sudah bersedia menjalin komunikasi dengan TNI.

Diketahui, warga Intan Jaya sebelumnya sangat takut menjalin komunikasi dengan TNI lantaran diancam oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Namun ketakutan tersebut perlahan sirna, berkat ketekunan para prajurit TNI melakukan pendekatan.

Ancaman KKB Papua kepada warga kini sudah tak digubris lagi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved