Berita Flores Timur
Kabag Hukum Setda Flotim Diminta Bertanggungjawab Atas SK Pembatalan Pelantikan Kades Terpilih
Si Kabag Hukum Setda Flotim Diminta Bertanggungjawab Atas SK Pembatalan Pelantikan Kades Terpilih
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA-Ratusan warga desa Lewoingu, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur (Flotim), NTT yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Berjuang Merdeka Lewoingu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor bupati, Senin 3 Januari 2021.
Aksi ini sebagai bentuk protes warga terhadap surat keputusan (SK) Bupati Flotim nomor 328 yang membatalkan pelantikan kepala desa (Kades) Lewoingu terpilih.
Salah satu orator, Robert Ledor mengaku heran karena SK pembatalan pelantikan itu hanya ditandatangani Kabag Hukum, Yordan Daton. Sementara, di kolom tandatangan bupati Flotim hanya tertera tertanda (TTD).
"Apakah ini dilakukan sendiri oleh Kabag Hukum ataukah, bupati Flotim sengaja menghindar dari persoalan ini. Kami minta Kabag Hukum bertanggungjawab dan menjelaskan, apakah dia punya kewenangan atau tidak," tegasnya.
Ia mengatakan, kedatangan warga dalam bentuk aksi protes ini merupakan yang kedua kalinya. Dalam pertemuan dialog pertama, warga tidak mendapat kejelasan alasan dikeluarkannya SK pembatalan Kades Lewoingu terpilih.
"Jika tidak dijelaskan, kami menolak penjabat selama enam tahun," katanya.
Sementara koordinator umum aksi, Kanis Soge, mengaku ragukan atas SK Nomor 328 yang hanya ditandatangani Kabag Hukum.
"Saya mengajak warga untuk melawan rezim yang tidak pro rakyat. Hasil Pilkades itu adalah demokrasi murni. Tiba-tiba dibatalkan dengan alasan tak jelas," tandasnya.
Aksi ini dikawal ketat aparat kepolisian dan Satpol PP. Hingga saat ini warga masih bertahan di depan kantor bupati. Sementara informasi yang dihimpun wartawan, Bupati Flotim saat ini tidak berada di tempat.
Untuk diketahui, Pemda Flotim melalui SK Bupati telah membatalkan pelantikan lima kades terpilih yang digelar serentak pada 16 Oktober 2021 lalu. Lima Kades terpilih yang batal dilantik yakni, Desa Kolilanang, Desa Lewoingu, Desa Balaweling, Desa Sinarhading dan Desa Bantala. (*)