CPNS 2021

CEK Cara Membuat SKCK Lewat skck.polri.go.id, untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021 

SKCK menjadi salah syarat pemberkasan CPNS 2021, cek cara membuanya di skck.polri.go.id

Editor: Adiana Ahmad
IST/Tribun Jabar
SKCK = Surat Keterangan Catatan Kepolisian. CEK Cara Membuat SKCK Lewat skck.polri.go.id, untuk Syarat Pemberkasan CPNS 2021  

- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, hingga pendidikan.

- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank.

- Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).

SKCK bisa dilakukan secara langsung di kantor kepolisian setempat 

Bila secara online, Anda dapat mengakses situs resmi skck.polri.go.id.

Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pembuatan SKCK. 

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga pas foto.

Dikutip dari humas.polri.go.id, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian tentang orang tersebut. 

Masa berlaku SKCK yakni enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Tata cara mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru

- Anda perlu membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved