Berita Sikka Lainnya
Selama 2021, Kejari Sikka Tangani 102 Perkara Pidana Umum
Selama tahun 2021, Jaksa Kejari Sikka telah menerima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian Polres Sikka s
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM / MAUMERE-Selama tahun 2021, Jaksa Kejari Sikka telah menerima surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian Polres Sikka sebanyak 102 perkara pidana umum.
Untuk perkara tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ad 70 perkara pidana umum. Dari 70 itu, perkara yang dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Maumere sebanyak 66 dan yang telah dieksekusi sebanyak 66 perkara.
Demikian penjelasan Kajari Sikka, Dr.Fahmi, S.H, M.H melalui Kasie Intel Kejari Sikka, Rida Nurul Ichsan, S.H dalam keterangan pers kepada wartawan di Maumere, Jumat, 31 Desember 2021 malam.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan perkara pidana umum ada perkara yang sesuai program Jaksa Agung Republik Indonesia, Kejari Sikka telah berhasil melaksanakan kegiatan penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui proses perdamaian berdasarkan keadilan restroratif (restorative justice) yang terjadi pertama kali di Kabupaten Sikka yaitu dalam perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Residivis Spesialis Curanmor Antar Kabupaten di Pulau Sumba Dibekuk Aparat Gabungan
“Proses restrotatif ini dilakukan setelah adanya perdamaian dan pemulihan antara pelaku dengan korban serta telah memenuhi persyaratan lainnya,” kata Jaksa Ridha.
Ia mengatakan, kinerja Kejari Sikka yang lain di bidang pidana khusus yaitu telah melaksanakan penuntutan dan eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Bola pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2019 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan Dalam Pengelolaan Dana Desa Kowi, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka.
“Untuk bidang Tata Usaha Negara ad kegiatan pendampingan hukum terhadap beberapa pekerjaan pada Pemerintah Kabupaten Sikka.
Bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan ad pemusnahan barang bukti dan pelelangan dari perkara yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” paparnya.
Baca juga: Skuad Garuda Tahan Imbang Thailand Final Leg 2 Piala AFF 2021, Gol Egy Skor 2-2,Indonesia Runner-up
Ia mengungkapkan, dengan berbagai keberhasilan kegiatan yang telah dilaksanakan Kejari Sikka sepanjang tahun 2021 tidak menjadikan berpuas diri namun Kejari Sikka akan tetap berkomitmen meningkatkan kinerja di tahun 2022 untuk jauh lebih baik lagi.(ris)