Berita Sumba Timur
Sumba Timur Dapat Rapor Merah dari Ombudsman RI, Ini Tanggapan Bupati Khristofel Praing
Kabupaten Sumba Timur Dapat Rapor Merah dari Ombudsman RI, Ini Tanggapan Bupati Khristofel Praing
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU -- Kabupaten Sumba Timur di Provinsi NTT mendapatkan rapor merah dari Ombudsman RI terkait penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021.
Tidak hanya Kabupaten Sumba Timur, 12 daerah lainnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur juga mendapat rapor merah atau predikat kurang penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik menurut undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik itu.
Sementara itu, 10 daerah lainnya memperoleh rapor kuning atau predikat sedang termasuk Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Demikian disampaikan Ombudsman RI dalam penganugerahan penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik menurut undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu 29 Desember 2021.
Bupati Sumba Timur Drs. Khristofel Praing yang dimintai tanggapan tidak menampik penilaian tersebut. Bupati Praing bahkan menyebut, Ombudsman RI telah melakukan penilaian secara objektif dan fair.
"Kita harus akui bahwa pelayanan publik kita mesti (harus) diperbaiki, kita harus akui itu. Jadi kita harus lakukan pembenahan demi pembenahan berkaitan dengan pelayanan publik ke masyarakat," ujar Bupati Khristofel Praing saat diwawancara Kamis 30 Desember 2021 malam.
Ia mengatakan, dengan kesadaran bahwa pelayanan publik pada level pemerintahan belum maksimal, maka harus dilakukan perbaikan termasuk dengan menyesuaikan pada parameter yang ditetapkan oleh Ombudsman sebagai lembaga pengawas.
"Kita harus akui, kalau belum bagus maka harus kita perbaiki, Ombudsman secara fair dan objektif menilai, nanti kita akan sesuaikan dengan parameter yang dipakai dan ditetapkan," kata Bupati Khristofel Praing.
"Pesannya adalah kita harus setiap hari memperbaiki untuk menuju ke zona yang lebih baik," tambahnya.
Mantan birokrat itu menyebut saat ini pemerintah kabupaten Sumba Timur dibawa nahkoda dirinya bersama Wakil Bupati David Melo Wadu telah menetapkan kebijakan inovasi untuk setiap instansi pemerintah. Hal itu sejalan dengan semangat memperbaiki pelayanan publik yang menjangkau kepuasan masyarakat.
"Dengan kebijakan Kabupaten sumba Timur yakni satu instansi satu inovasi, itu jadi bagian dari kebijakan kita untuk memperbaiki pelayanan terhadap masyarakat, karena inovasi ujung akhir pada pelayanan untuk masyarakat. Dan hal ini sudah berjalan," ujar dia.
Predikat Kepatuhan Tinggi diberikan Ombudsman RI kepada 17 Kementerian, 12 lembaga, 13 provinsi, 34 kota dan 103 kabupaten. Provinsi Nusa Tenggara Timur
menempati urutan ke 28 dari 34 provinsi se-Indonesia dan berada pada tingkat kepatuhan sedang atau zona kuning.
Penilaian Kepatuhan tersebut dilakukan secara serentak terhadap 24 kementrian, 15 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota dan 416 kabupaten.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sumba-timur-dapat-rapor-merah-dari-ombudsman-ri-ini-tanggapan-bupati-khristofel-praing.jpg)