Berita Kota Kupang

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang BAP 67 Paspor

Selama tahun 2021, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang membuat Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) dokumen 67 Paspor

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Suasana kegiatan refleksi akhir tahun kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Kamis 30 Desember 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Selama tahun 2021, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang membuat Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) dokumen 67 Paspor. BAP yang paling banyak adalah BAP paspor yang hilang sebanyak 28 dokumen.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Kupang, Darwanto,S.H,M.H saat acara refleksi akhir tahun kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Kamis 30 Desember 2021.

Hadir pada acara ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT, Eko Budianto, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Zulparman, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Fitra Izharry dan pejabat lainnya.

Menurut Darwanto, selama tahun 2021 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melakukan BAP 67 dokumen paspor. Ke-67 dokumen paspor itu merupakan BAP paspor yang hilang, rusak dan adanya perubahan data.

Dia merincikan, dari 67 dokumen itu, 28 dokumen paspor yang hilang, perubahan data sebanyak 27 dokumen, Paspor hilang dan perubahan data sebanyak delapan dokumen.

"Sedangkan paspor rusak dua dokumen, sedangkan paspor rusak dan perubahan data sebanyak dua dokumen," kata Darwanto.

Dijelaskan, kegiatan pada Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, terdapat sejumlah kegiatan yang telah dilakukan selama tahun 2021, yaitu sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak tiga kegiatan, yakni di Kabupaten TTS, Sumba Barat Daya dan Kabupaten Sumba Barat.

Sedangkan sosialisasi izin tinggal sebanyak tiga kegiatan yang dilakukan di Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao.

Lebih lanjut dikatakan, untuk pendaftaran Warga Negara Asing (WNA) terdiri dari, mutasi alamat masuk/keluar sebanyak 14 dokumen, penggantian paspor 38 dokumen, Exit Permit Only (EPO) sebanyak 73 dokumen, Re- Entry Permit (REP) 13 dokumen dan pindah alamat satu wilayah 1 dokumen.

Terkait penyebaran informasi, Darwanto mengatakan, penyebaran informasi melalui medsos dan website, Instagram 701 postingan, Facebook 586 postingan, Twitter 764 postingan, YouTube 21 postingan dan Website sebanyak 171 postingan.

Pada kesempatan itu, Darwanto juga mengatakan, kegiatan yang dilakukan Seksi Intelijen Penindakan Keimigrasian, meliputi Yim Pengawasan Orang Asing ( TIMPORA ), yakni pembentukan satu kegiatan di Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Rapat TIMPORA sebanyak enam kegiatan, yakni di Sumba Tengah, TTS, Sabu Raijua, Rote Ndao, Sumba Timur dan Sumba Barat Daya.

Sedangkan operasi mandiri dan gabungan, masing-masing operasi mandiri 53 kegiatan (di wilayah kerja) dan operasi gabungan tiga kegiatan, yakni di Kabupaten TTS, di Kecamatan Rote Barat dan di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Untuk deportasi, Darwanto mengakui selama 2021 pihaknya melakukan deportasi terhadap 11 Warga Negara Asing (WNA) masing-masing 10 dari Timor Leste dan satu dari Malaysia.

Saat itu, Darwanto juga menyampaikan soal kegiatan yang telah dilakukan oleh Seksi Lalulintas Keimigrasian.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved