Berita Kota Kupang
Walikota Kupang Jefri Riwu Kore Terapkan PPKM Level II Selama Natal dan Tahun Baru
untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh
Kebiasaan atau budaya salam jabat, cium hidung, silaturahmi dan kunjung mengunjungi keluarga sedapat mungkin dihindari selama perayaan natal di tengah pandemi covid-19.
Khusus untuk pelaksanaan perayaan tahun baru 2022, sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Setiap pengunjung Mall atau pusat perbelanjaan yang memenuhi syarat sebagai sasaran vaksin covid 19 diwajibkan menunjukkan bukti setelah divaksin dua kali berupa surat keterangan atau sertifikat taksi secara manual atau elektronik. (*)