Berita Nasional
PTUN Kupang Diminta Akomodir Pengakuan Bersalah BPN Manggarai Barat
Kuasa hukum Keuskupan Denpasar Munnie Yasmin mengatakan, pihaknya yakin jika majelis hakim yang ada di PTUN NTT akan memutuskan perkara itu.
Belakangan, melalui Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas No. 25/2017, Kantor BPN Manggarai Barat mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan administrasi atas terbitnya sertifikat lain di atas tanah bersertifikat milik Keuskupan Denpasar tersebut.
Pada point 4 Berita Acara yang ditandatangani Kepala Subseksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Fredy Bahtiar, Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan, CH Mudasih, S.ST dan mengetahui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, I Gusti Made Anom Kaler jelas menyebut Kantor BPN Manggarai Barat telah melakukan kesalahan administrasi.
‘Bahwa di atas sertifikat M.532 telah terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, sehingga telah diterbitkan sebanyak 4 sertifikat atas nama pihak lain, yakni M.2067/Labuan Bajo, M.2069/Labuan Bajo atas nama Hendrikus Adi Suharto dan M.2070/Labuan Bajo atas nama Abdul Fatah,’ demikian bunyi point 4 Berita Acara tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/tanah-sengketa-milik-keuskupan-denpasar.jpg)