Senin, 27 April 2026

Berita Nasional

PTUN Kupang Diminta Akomodir Pengakuan Bersalah BPN Manggarai Barat

Kuasa hukum Keuskupan Denpasar Munnie Yasmin mengatakan, pihaknya yakin jika majelis hakim yang ada di PTUN NTT akan memutuskan perkara itu.

Editor: Gordy Donofan
istimewa
Tanah sengketa milik Keuskupan Denpasar 

Kedua asas kecermatan. Artinya ketika dikeluarkan sertifikat di tahun 2016 BPN Manggarai Barat sudah lalai karena di atas tanah yang sama,  sudah ada sertifikat No 532 yang menjadi  Keuskupan Denpasar.

"Tapi kenapa dikeluarkan lagi sertifikat  di tahun 2016. hukum dari asas kecermatan sudah tidak masuk. Dan ini sudah harusnya dibatalkan. Diperkuat dengan surat pengakuan dari  BPN itu," ujarnya.

Jadi tidak ada lagi ini siapa itu yang berbeda, karena secara kepastian hukum maupu kecermatan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan sesuai dengan aturan perundang undangan tanah milik Keuskupan Denpasar

"BPN itu sudah menyatakan bahwa ada kekeliruan. Dengan fakta ini sebenarnya majelis hakim tidak bisa lagi mengelak dari persoalan itu.  Majelis harusnya menindaklanjuti pengakuan itu," tandasnya.

Berantas Mafia Tanah di Labuan Bajo

Mafia tanah di negeri ini tidak lagi bisa dibiarkan. Aparat harus segera turun tangan menanganinya sampai tuntas ke akar-akarnya.

Salah satu kasus mafia tanah yang sangat mengejutkan dan menyita perhatian publik adalah sengketa tanah milik Keuskupan Denpasar antara pihak penggugat atau pihak yang jadi korban, Keuskupan Denpasar dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat. Tanah yang disengketakan berlokasi di labuan Bajo.

Pihak Keuskupan Denpasar merasa jadi korban praktek-praktek mafia tanah. Dimana tanah bersertifikat milik Keuskupan Denpasar di labuan Bajo yang telah disertifikatkan pada tahun 1994 dengan nomor sertifikat 532, ternyata pada tahun 2014, BPN Kabupaten Manggarai Barat kembali menerbitkan sertifikat atas nama orang lain di atas tanah bersertikat milik Keuskupan Denpasar tersebut.

Persidangan Kasus ini sendiri saat ini tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang. Informasi yang diterima Media Ini dari kuasa hukum Keuskupan Denpasar menyebutkan bahwa putusan atas perkara penerbitan sertifikat tindisan tersebut akhir Desember 2021 atau awal Januari 2022 mendatang.

Menanggapi proses persidangan kasus tersebut, pakar Hukum Tata Negara, Universitas Udayana Denpasar, Dr.Jimmy Z. Usfunan, SH.MH, menegaskan, bahwa sengketa antara Keuskupan Denpasar dengan pihak Kantor BPN Manggarai Barat tersebut dapat dijadikan momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengejar permainan mafia tanah yang akhir-akhir ini marak terjadi, termasuk di Labuan Bajo.

‘Saya ingin tegaskan bahwa poin yang penting dari proses peradilan di PTUN Kupang terhadap kasus penerbitan sertifikat tindisan atas tanah milik Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo, juga seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengejar permainan mafia tanah yang akhir-akhir ini marak terjadi, termasuk di labuan bajo,’ ujar Jimmy Usfunan dalam wawancara via sambungan seluler Sabtu 25 Desember 2021.

Sebelumnya ramai diberitakan media daring lokal maupun nasional bahwa BPN Manggarai Barat telah melakukan kecerobohan dengan menerbitkan tiga sertifikat tanah diatas tanah bersertifikat milik Keuskupan Denpasar di labuan Bajo. 

Ulah Kantor BPN Manggarai Barat tersebut yang menerbitkan 3 sertifikat baru diatas tanah bersertifikat milik Keuskupan Denpasar dengan jarak waktu 18 tahun, tak pelak membuat kinerja Kantor BPN Manggarai Barat jadi bahan cibiran masyarakat, terutama di media sosial, sejak kasus ini terbuka ke publik melalui pemberitaan berbagai media online.  

Kantor BPN Manggarai Barat telah menerbitkan sertifikat tanah berlokasi di Labuan Bajo atas nama pemilik Keuskupan Denpasar dengan nomor sertifikat 532 pada tahun 1994.

Anehnya dua puluh tahun kemudian yakni pada tahun 2014 Kantor BPN Manggarai Barat kembali menerbitkan 3 sertifikat baru di atas tanah keuskupan Denpasar tersebut secara berturut-turut.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved