Senin, 27 April 2026

Berita Nasional

PTUN Kupang Diminta Akomodir Pengakuan Bersalah BPN Manggarai Barat

Kuasa hukum Keuskupan Denpasar Munnie Yasmin mengatakan, pihaknya yakin jika majelis hakim yang ada di PTUN NTT akan memutuskan perkara itu.

Editor: Gordy Donofan
istimewa
Tanah sengketa milik Keuskupan Denpasar 

POS-KUPANG.COM - Sengketa penerbitan sertifikat tindisan alias penerbitan sertifikat ganda atas tanah milik Keuskupan Denpasar dengan Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan penggugat yakni Keuskupan Denpasar akan memasuki agenda sidang vonis tanggal 29 Desember 2021 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) NTT.

Kuasa hukum Keuskupan Denpasar Munnie Yasmin mengatakan, pihaknya yakin jika majelis hakim yang ada di PTUN NTT akan memutuskan perkara dugaan sertifikat tindis atau sertifikat di atas sertifikat pada tanah milik Keuskupan Denpasar dengan nomor sertifikat 532 akan mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan.

"Kami tidak akan mendahului putusan pengadilan. Namun dari fakta sidang dan bukti-bukti yang kami serahkan ke majelis hakim, kami percaya jika majelis hakim akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," ujarnya dalam rilis resmi yang diterima POS-KUPANG.COM Selasa 28 Desember 2021.

Menurut Munnie, ada banyak bukti yang sudah diserahkan ke majelis hakim. Dari semua bukti tersebut, ada satu bukti yang paling kuat yaitu Surat BPN Kabupaten Manggarai Barat (Tergugat) terkait berita acara pengukuran pengembalian batas nomor 25/2017 tertanggal 14 Agustus 2017.

Baca juga: Gelar Musyawarah Stakeholder, HIPMI Mabar Bahas Sejumlah Isu Strategis

Dalam berita acara pengukuran tersebut terutama pada point keempat mengatakan bahwa di atas sertifikat hak milik nomor 532 telah terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat sehingga telah diterbitkan 4 sertifikat atas nama pihak lain.

Atas dasar bukti tersebut, sudah terbukti penerbitan obyek sengketa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan cacat administrasi berdasarkan pasal 107 Permen Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang tata cara pemberian hak atas tanah negara dan pengolahan. Cacat hukum kesalahan administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 adalah kesalahan prosedur.

Sesungguhnya, sebelum proses hukum di PTUN, kliennya telah melakukan berbagai upaya agar kasus ini diselesaikan secara internal berupa komunikasi lisan, surat somasi sebanyak dua kali dan akhirnya menempuh langkah hukum di PTUN.

"Dari bukti-bukti ini majelis hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. Sebab putusan pengadilan memberikan kekuatan hukum agar BPN Manggarai Barat bisa membatalkan 4 sertifikat yang terbit di atas obyek SHM nomor 532," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPN Kabupaten Manggarai Barat menerbitkan 4 sertifikat tanah yang dimiliki oleh orang lain di atas tanah milik Keuskupan Denpasar yang berlokasi di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Baca juga: Pasang Garis Polisi, Satreskrim Polres Mabar Lakukan Olah TKP Penemuan Jenazah Pjs Kades Mbakung 

Kasus ini diketahui pada tahun 2017 lalu. Saat melakukan pengembalian tapal batas atau yang disebut dengan rekonstruksi, ternyata di atas obyek yang sama itu terbit lagi 4 sertifikat atas nama orang lain di atas sertifikat nomor 532 milik Keuskupan Denpasar.

Padahal, sejak diterbitkan sertifikat kepemilikan atas nama Keuskupan Denpasar tahun 1994, tanah itu memang dikuasai oleh Keuskupan Denpasar.

Buktinya, sejak itu Keuskupan Denpasar menempatkan penjaga untuk menguasai tanah tersebut. Dan sejauh rentang waktu tersebut, tidak ada satu pun pemilik tanah yang mencegah, melarang, atau memprotes terhadap upaya Keuskupan Denpasar untuk menguasai tanah tersebut.

Setelah 18 tahun kemudian, BPN Kabupaten Manggarai Barat ternyata telah menerbitkan 4 sertifikat baru atas nama orang lain di atas obyek yang sama.

Saat kasus ini mencuat, Keuskupan Denpasar melalui kuasa yang ada di Kabupaten Manggarai Barat melakukan komunikasi secara lisan dengan BPN Kabupaten Manggarai Barat agar kasus tersebut diselesaikan dengan baik-baik secara kekeluargaan, namun intinya, tanah itu tetap menjadi milik Keuskupan Denpasar.

Namun komunikasi lisan itu tidak ditanggapi. Pihaknya melakukan somasi secara resmi kepada BPN Kabupaten Manggarai Barat dan para pihak sesuai sertifikat tanah yang berjumlah 4 sertifikat. Somasi ini juga tidak ditanggapi. Kemudian pihaknya melakukan somasi ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur yang ada di Kupang. Juga tidak ditanggapi. Menempuh jalur hukum di PTUN merupakan langkah yang tepat.

BPN Manggarai Barat Akui Salah

Ketidakcermatan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, yang menerbitkan 4 sertifikat baru di atas tanah bersertfikat milik Keuskupan Denpasar yang berlokasi di Labuan Bajo ramai diperguncingkan publik.

Betapa tidak, ulah Kantor BPN Manggarai Barat tersebut yang menerbitkan 4 sertifikat baru diatas tanah bersertifikat milik Keuskupan Denpasar dengan jarak waktu 18 tahun, tak pelak membuat kinerja Kantor BPN Manggarai Barat jadi bahan cibiran masyarakat, terutama di media sosial, sejak kasus ini terbuka ke publik melalui pemberitaan berbagai media online.  

Sebelumnya beberapa media daring memberitakan kantor BPN Manggarai Barat telah menerbitkan sertifikat tanah berlokasi di Labuan Bajo atas nama pemilik Keuskupan Denpasar dengan nomor sertifikat 532 pada tahun 1994.

Anehnya dua puluh tahun kemudian yakni pada tahun 2014 Kantor BPN Manggarai Barat mulai menerbitkan 4 sertifikat baru di atas tanah keuskupan Denpasar tersebut secara berturut-turut.

Belakangan, melalui Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas No. 25/2017, Kantor BPN Manggarai Barat mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan administrasi atas terbitnya sertifikat lain di atas tanah bersertifikat milik Keuskupan Denpasar tersebut.

Pada point 4 Berita Acara yang ditandatangani Kepala Subseksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Fredy Bahtiar, Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan, CH Mudasih, S.ST dan mengetahui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, I Gusti Made Anom Kaler jelas menyebut Kantor BPN Manggarai Barat telah melakukan kesalahan administrasi.

‘Bahwa di atas sertifikat M.532 telah terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, sehingga telah diterbitkan sebanyak 4 sertifikat atas nama pihak lain, yakni M.2067/Labuan Bajo, M.2069/Labuan Bajo atas nama Hendrikus Adi Suharto dan M.2070/Labuan Bajo atas nama Abdul Fatah,’ demikian bunyi point 4 Berita Acara tersebut.

Terkait kelakuan Kanator BPN Manggarai Barat tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Dr. Dr.Jimmy Z. Usfunan, SH.MH, mengatakan sertifikat tindis yang diterbitkan oleh BPN Manggarai Barat diatas tanah bersertifikat resmi milik Keuskupan Denpasar dengan nomor sertifikat 532 itu akan menjadi  beban pembuktian. 

"BPN itu sudah menyatakan bahwa ini ada kekeliruan. Ada kesalahan administrasi yang dilakukan BPN Manggarai Barat. Dengan pengakuan itu maka sesungguhnya majelis hakim tidak bisa lagi mengelak dari persoalan itu. Harusnya menindaklanjuti pengakuan itu," kata Jimmy Usfunan saat dihubungi, Jumat, (24/12) malam.

Menurut Jimmy yang juga salah satu anggota tim K3 MPR RI ini, yang mengeluarkan sertifikat ini mengakui ada kelalaian seperti itu.

"Ini kan bukti kuat bagi pengadilan Tata Usaha Negara menindaklanjuti bentuk pengakuan kelalaian itu dengan membatalkan empat sertifikat yang diterbitkan tahun  2014 itu," kata Jimmy.

Ia mengatakan, majelis tak boleh mengambil inisiatif yang berbeda dari pengakuan BPN Manggara Barat itu. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara itu bisa dilihat dari beban pembuktian soal apakah keputusan yang dikeluarkan  itu apakah  berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lanjutnya, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara harus berdasarkan pula pada; Pertama, asas pemerintahan umum yang baik. Asas pemerintahan yang baik adalah soal kepastian hukum.

"Kepastian hukum dalam arti ini dengan pembuktian dari Keuskupan Denpasar yang menyatakan ini sudah ada sertifikatnya maka itulah secara kepastian," ujarnya.

Kedua asas kecermatan. Artinya ketika dikeluarkan sertifikat di tahun 2016 BPN Manggarai Barat sudah lalai karena di atas tanah yang sama,  sudah ada sertifikat No 532 yang menjadi  Keuskupan Denpasar.

"Tapi kenapa dikeluarkan lagi sertifikat  di tahun 2016. hukum dari asas kecermatan sudah tidak masuk. Dan ini sudah harusnya dibatalkan. Diperkuat dengan surat pengakuan dari  BPN itu," ujarnya.

Jadi tidak ada lagi ini siapa itu yang berbeda, karena secara kepastian hukum maupu kecermatan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan sesuai dengan aturan perundang undangan tanah milik Keuskupan Denpasar

"BPN itu sudah menyatakan bahwa ada kekeliruan. Dengan fakta ini sebenarnya majelis hakim tidak bisa lagi mengelak dari persoalan itu.  Majelis harusnya menindaklanjuti pengakuan itu," tandasnya.

Berantas Mafia Tanah di Labuan Bajo

Mafia tanah di negeri ini tidak lagi bisa dibiarkan. Aparat harus segera turun tangan menanganinya sampai tuntas ke akar-akarnya.

Salah satu kasus mafia tanah yang sangat mengejutkan dan menyita perhatian publik adalah sengketa tanah milik Keuskupan Denpasar antara pihak penggugat atau pihak yang jadi korban, Keuskupan Denpasar dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat. Tanah yang disengketakan berlokasi di labuan Bajo.

Pihak Keuskupan Denpasar merasa jadi korban praktek-praktek mafia tanah. Dimana tanah bersertifikat milik Keuskupan Denpasar di labuan Bajo yang telah disertifikatkan pada tahun 1994 dengan nomor sertifikat 532, ternyata pada tahun 2014, BPN Kabupaten Manggarai Barat kembali menerbitkan sertifikat atas nama orang lain di atas tanah bersertikat milik Keuskupan Denpasar tersebut.

Persidangan Kasus ini sendiri saat ini tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang. Informasi yang diterima Media Ini dari kuasa hukum Keuskupan Denpasar menyebutkan bahwa putusan atas perkara penerbitan sertifikat tindisan tersebut akhir Desember 2021 atau awal Januari 2022 mendatang.

Menanggapi proses persidangan kasus tersebut, pakar Hukum Tata Negara, Universitas Udayana Denpasar, Dr.Jimmy Z. Usfunan, SH.MH, menegaskan, bahwa sengketa antara Keuskupan Denpasar dengan pihak Kantor BPN Manggarai Barat tersebut dapat dijadikan momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengejar permainan mafia tanah yang akhir-akhir ini marak terjadi, termasuk di Labuan Bajo.

‘Saya ingin tegaskan bahwa poin yang penting dari proses peradilan di PTUN Kupang terhadap kasus penerbitan sertifikat tindisan atas tanah milik Keuskupan Denpasar di Labuan Bajo, juga seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mengejar permainan mafia tanah yang akhir-akhir ini marak terjadi, termasuk di labuan bajo,’ ujar Jimmy Usfunan dalam wawancara via sambungan seluler Sabtu 25 Desember 2021.

Sebelumnya ramai diberitakan media daring lokal maupun nasional bahwa BPN Manggarai Barat telah melakukan kecerobohan dengan menerbitkan tiga sertifikat tanah diatas tanah bersertifikat milik Keuskupan Denpasar di labuan Bajo. 

Ulah Kantor BPN Manggarai Barat tersebut yang menerbitkan 3 sertifikat baru diatas tanah bersertifikat milik Keuskupan Denpasar dengan jarak waktu 18 tahun, tak pelak membuat kinerja Kantor BPN Manggarai Barat jadi bahan cibiran masyarakat, terutama di media sosial, sejak kasus ini terbuka ke publik melalui pemberitaan berbagai media online.  

Kantor BPN Manggarai Barat telah menerbitkan sertifikat tanah berlokasi di Labuan Bajo atas nama pemilik Keuskupan Denpasar dengan nomor sertifikat 532 pada tahun 1994.

Anehnya dua puluh tahun kemudian yakni pada tahun 2014 Kantor BPN Manggarai Barat kembali menerbitkan 3 sertifikat baru di atas tanah keuskupan Denpasar tersebut secara berturut-turut.

Belakangan, melalui Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas No. 25/2017, Kantor BPN Manggarai Barat mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kesalahan administrasi atas terbitnya sertifikat lain di atas tanah bersertifikat milik Keuskupan Denpasar tersebut.

Pada point 4 Berita Acara yang ditandatangani Kepala Subseksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Fredy Bahtiar, Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan, CH Mudasih, S.ST dan mengetahui Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, I Gusti Made Anom Kaler jelas menyebut Kantor BPN Manggarai Barat telah melakukan kesalahan administrasi.

‘Bahwa di atas sertifikat M.532 telah terjadi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, sehingga telah diterbitkan sebanyak 4 sertifikat atas nama pihak lain, yakni M.2067/Labuan Bajo, M.2069/Labuan Bajo atas nama Hendrikus Adi Suharto dan M.2070/Labuan Bajo atas nama Abdul Fatah,’ demikian bunyi point 4 Berita Acara tersebut.

Berita Nasional Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved