Berita Belu

Imigrasi Atambua Bantu Ungkap Keberadaan Buronan Interpol Asal Timor Leste

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu bantu ungkap keberadaan buronan Interpol, warga negara asing asal Timor Leste

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Petugas Imigrasi melakukan deportasi WNA asal Timor Leste melalui PLBN Mota’ain, Sabtu 24 Desember 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu bantu ungkap keberadaan buronan Interpol, warga negara asing asal Timor Leste

Pelaku berinisial VS (33) ditangkap di Kupang atas kerjasama Pemerintah Timor Leste dengan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Pelaku berada di Indonesia diduga kuat melintas secara illegal melalui jalur tikus.

Berdasarkan pemantauan data perlintasan yang dihimpun oleh Imigrasi Atambua dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berada di Pos Lintas Batas Batas Negara Terpadu (PLBNT) dan Pos Lintas Batas Tradisional di wilayah kerja Imigrasi Atambua tidak ditemukan rekam jejak pelaku masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A Halim kepada Pos Kupang. Com, Sabtu 25 Desember 2021.

Kata Halim, pelaku menjadi buronan atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi pada bulan Desember 2021. 

Pelaku yang sudah menikah itu ditangkap di Kupang lalu atas kerjasama Pemerintah Timor Leste dengan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. 

Sabtu, 25 Desember 2021, pukul 15:00 wita, Tim inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang tiba di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dengan membawa pelaku untuk dideportasi. 

Pelaku dideportasi melalui PLBN Mota’ain, Sabtu 24 Desember 2021 pukul 16.00 Wita oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang didampingi oleh petugas seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Atambua dan petugas PLBN Motaain. 

Mewakili negara Timor Leste, Direktur Intelijen Kepolisian Timor Leste mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia khususnya, Dirjen Imigrasi Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua yang telah membantu pemulangan WNA asal Timor Leste. (*) 

Baca Berita Belu Lainnya

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved