Pembunuh Ibu dan Anak
Tersangka Randi Bunuh Astri Tanggal 28 Agustus 2021
Semua ini diperoleh oleh penyidik berdasarkan hasil forensik digital terhadap data GPS yang terpasang di mobil tersebut
Melihat hal itu, tersangka Randi pun naik pitam dan langsung mencekik Astri hampir lima menit hingga Astri tidak bisa bergerak.
Melihat kedua korban yang tidak bernyawa lagi, tersangka panik. Randi memindahkan kedua korban ke jok tengah mobil rush itu.
Baca juga: Webinar Pos Kupang-Pemprov NTT: Mengembangkan Pariwisata Modern di NTT
Tersangka mengendari mobil menuju ke toko Rukun Jaya di Kelurahan Oeba untuk membeli kantong plastik berukuran besar sekira 120 cm warna hitam dua buah.
Randi melanjutkan perjalanan ke rumahnya di perumahan Avian B10 di Kelurahan Penakse Alak Kota Kupang. Melihat situasi sepih, Randi membungkus kedua korban dengan kantong plastik yang telah dibeli tadi.
Pada tanggal 29 Agustus 2021, Randi menghubungi salah seorang saksi yang juga bekerja sebagai cleaning service di Kantor BPK RI untuk meminjam linggis.
Setelah itu, dia bergerak ke jalan Perwira gang 1 RT 034/ RW 015 di Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang untuk meminjam sekop pada salah satu kerabatnya.
Randi sempat meminta tolong kepada rekannya itu untuk membantunya menggali lubang untuk mengubur anjing ras milik bosnya telah mati.
Baca juga: Petani di Raknamo Oefeto Kupang Terbantu Dengan Program TJPS Pemprov NTT
Keduanya menggunakan sepeda motor Supra menuju ke arah TKP dengan membawa linggis dan sekop
"Tersangka menentukan lokasi yang akan digali," ujarnya.
Krisna menjelaskan, tersangka kemudian kembali ke kantor BPK RI usai dari lokasi. Randi ke kantor BPK RI menggunakan motor beat hitam miliknya. Di kantor BPK Randi mengambil mobil dan pergi ke rumah istrinya yang berada di Kelurahan Naikolan Kota Kupang.
Tiba disana, Randi mengganti pakaian dan langsung mandi dan hendak tidur. Istri tersangka berinisial IU kemudian datang menanyakan Randi sebab tidak pulang beberapa hari. Randi emosi dan pergi ke rumahnya di Kelurahan Penkase Alak. Ketika ke rumahnya, Randi bersama istrinya IU untuk bermalam disana.
Tanggal 30 Agustus 2021 keduanya kembali ke rumah istrinya IU di Kelurahan Naikolan. Randi melanjutkan perjalanan ke kantor BPK untuk bekerja. Usai bekerja Randi membawa mobil Toyota Rush ke rumahnya di Alak.
Tiba dirumahnya di Alak, Randi menggunakan motor dan membawa sekop dan linggis menuju ke tempat penggalian lubang (TKP). Tiba di TKP, Randi menelpon kerabatnya yang sebelumnya dipinjamkan sekop serta seorang teman lainnya untuk membantu Randi menggali lubang.
Di tanggal 30 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WITA, tersangka Randi bergerak dari kantor BPK dengan membawa mobil Toyota Rush warna hitam menuju ke TKP. Tiba di TKP, posisi mobil dilakukan dengan cara mundur atau bagian belakang langsung menghadap ke arah lubang yang telah digali.
Randi menurunkan satu per satu korban dari dalam jok bagian belakang mobil rush itu. Randi menutup galian yang berisi korban terbungkus dalam kantong plastik itu. Ia menggunakan sekop dan menutupi galian dengan tanah.