Berita Ngada
Kejari Ngada Tangani Tiga Kasus Korupsi Tahun 2021`
pihaknya sudah menerima berkas dari penyidik Polres Ngada dan saat ini sedang dalam proses penelitian berkas
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, BAJAWA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada menangani sebanyak tiga kasus korupsi.
Tiga kasus korupsi diantarannya, kasus korupsi dana desa Lanamai, di Kecamatan Riung Barat, kasus korupsi dana desa Sobo di Kecamatan Golewa Barat, dan kasus korupsi pengerjaan jalan Maronggela-Nampe di Riung Barat.
Kasi Intel Kejari Ngada, Gozwa mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Gozwa menjelaskan, untuk kasus dana desa Lanamai sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Kupang.
Sedangkan untuk kasus dana desa Sobo, pihaknya sudah menerima berkas dari penyidik Polres Ngada dan saat ini sedang dalam proses penelitian berkas
Baca juga: Anggota DPRD Ngada, Yohanes Don Bosko Ponong Reses di Puskesmas Riung
"Kalau kasus dana desa Lanamai sudah sidang di pengadilan Tipikor, tapi kalau kasus desa sobo masih dalam tahap penelitian oleh jaksa. Sudah diterima berkas perkara dan sedang melakukan penelitian," ungkapnya.
Gozwa mengungkapkan, untuk kasus korupsi pengerjaan ruas jalan Maronggela-Nampe, berkas sudah dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Ngada.
"Karena berdasarkan penelitian yang dilakukan, ada yang perlu dilengkapi penyidik," ujarnya. (*)