Berita Ngada

Kejari Ngada Tangani Tiga Kasus Korupsi Tahun 2021`

pihaknya sudah menerima berkas dari penyidik Polres Ngada dan saat ini sedang dalam proses penelitian berkas 

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
PK/TOMMY MBENU NULANGI
Kajari Ngada Gozwa 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM, BAJAWA--Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada menangani sebanyak tiga kasus korupsi.

Tiga kasus korupsi diantarannya, kasus korupsi dana desa Lanamai, di Kecamatan Riung Barat, kasus korupsi dana desa Sobo di Kecamatan Golewa Barat, dan kasus korupsi pengerjaan jalan Maronggela-Nampe di Riung Barat.

Kasi Intel Kejari Ngada, Gozwa mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Gozwa menjelaskan, untuk kasus dana desa Lanamai sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Kupang.

Sedangkan untuk kasus dana desa Sobo, pihaknya sudah menerima berkas dari penyidik Polres Ngada dan saat ini sedang dalam proses penelitian berkas 

Baca juga: Anggota DPRD Ngada, Yohanes Don Bosko Ponong Reses di Puskesmas Riung

"Kalau kasus dana desa Lanamai sudah sidang di pengadilan Tipikor, tapi kalau kasus desa sobo masih dalam tahap penelitian oleh jaksa. Sudah diterima berkas perkara dan sedang melakukan penelitian," ungkapnya.

Gozwa mengungkapkan, untuk kasus korupsi pengerjaan ruas jalan Maronggela-Nampe, berkas sudah dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polres Ngada.

"Karena berdasarkan penelitian yang dilakukan, ada yang perlu dilengkapi penyidik," ujarnya. (*)

Berita Ngada Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved