CPNS 2021

Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021, Masa Sanggah Hasil Integrasi SKD dan SKB 25-27 Desember

perubahan jadwal seleksi CPNS 2021 dilakukan karena permintaan dari instansi yang turut mengalokasikan kursi dalam rekrutmen CPNS tahun ini.

Editor: Hermina Pello
TribunJogja
Jadwal Terbaru Seleksi CPNS 2021, Masa Sanggah Hasil Integrasi SKD dan SKB 25-27 Desember 

POS-KUPANG.COM - Peserta seleksi CPNS 2021 yang telah melalui SKD dan SKB ada informasi terbaru.

Informasi ini mengenai perubahan jadwal pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan Pemerintah kembali melakukan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021

Satya menyampaikan, perubahan dilakukan karena permintaan dari instansi yang turut mengalokasikan kursi dalam rekrutmen CPNS tahun ini.

Baca juga: BKN Pastikan Waktu Pengumuman Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS 2021

"(Perubahan dikarenakan) kesiapan dan permintaan instansi," kata Satya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/12/2021).

Berdasarkan pengumuman terbaru bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021, proses rekrutmen selanjutnya tidak akan dibagi menjadi tahap 1 dan 2, seperti sebelumnya.

Untuk diketahui, proses pengolahan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang telah berlangsung dibagi menjadi dua tahap.

Berikut jadwal terbaru seleksi CPNS 2021:

Jadwal lanjutan seleksi CPNS 2021

Baca juga: INFO Terbaru CPNS 2021, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Diundur 21 Desember 2021

Pengumuman terbaru ini mengubah jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2021 bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Adapun jadwal pelaksanaan CPNS 2021 terbaru sebagai berikut:

Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 13-14 Desember 2021
Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021
Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB: 21-22 Desember 2021
Pengumuman hasil seleksi oleh PPK Instansi: 23-24 Desember 2021
Masa sanggah: 25-27 Desember 2021
Jawab sanggah: 25 Desember 2021-3 Januari 2022
Pengumuman pasca sanggah: 4-6 Januari 2022
Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian daftar riwayat hidup (DRH): 7-21 Januari 2022
Usul penetapan NIP CPNS: 22 Januari-22 Februari 2022

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi Lanjutan CPNS 2021, Hasil Integrasi SKD dan SKB Diumumkan Pekan Depan

Informasi mengenai perubahan jadwal seleksi CPNS 2021 juga disampaikan melalui akun resmi Twitter BKN, @bkngoid.

Penentuan kelolosan akhir CPNS 2021

Pengadaan PNS 2021 diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas). Hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah dan Cara Perhitungan Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021

Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi
Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi
Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah
Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Sanggahan CPNS 2021

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021, Cara Lihat di https://sscasn.bkn.go.id/

Apabila nantinya masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, akan berlaku ketentuan yang disebutkan dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021.

Adapun peserta yang keberatan terhadap pengumuman hasil akhir seleksi, dapat mengajukan sanggahan.

Sanggahan diajukan paling lambat tiga hari sejak hasil akhir seleksi diumumkan, melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh peserta.

Jika alasan sanggah diterima, maka panitia seleksi instansi dapat melaporkan kepada ketua Panselnas untuk mendapatkan persetujuan perubahan pengumuman hasil akhir seleksi.

Pengumuman ulang hasil ahir seleksi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Berita lain terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diubah Lagi, Ini Jadwal Terbaru Lanjutan Seleksi CPNS 2021", 
Editor : Rendika Ferri Kurniawan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved