CPNS 2021

Cara Ajukan Sanggah dan Cara Perhitungan Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021

pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB, caranya Login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

Editor: Hermina Pello
Dokumentasi BKN
Cara Ajukan Sanggah dan Cara Perhitungan Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021 

POS-KUPANG.COM - Bagi peserta SKD dan SKB CPNS 2021 yang ingin mengajukan sanggahkan terhadap hasil integrasi nilai SKD dan SKB, begini caranya.

Dibawah ini juga disampaikan mengenai cara perhitungan nilai SKD+SKB.

Jika ingin menyanggah maka jangan melewati masa sanggah yang diberikan.

Berikut ini cara ajukan sanggah hasil akhir SKD dan SKB CPNS 2021.

Baca juga: JADWAL Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021, BKN Bantah Disebut Molor atau Terlambat

Pengumuman hasil integrasi nilai SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 diumumkan mulai Kamis (9/12/2021) lalu.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB.

Jadwal masa sanggah ini berlangsung tiga hari, yakni mulai 13-16 Desember 2021.

Hal itu sesuai jadwal yang tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Baca juga: Cek Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Begini Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2021

Terdapat waktu tiga hari masa sanggah dan selanjutnya panitia akan menjawab sanggahan kemudian mengumumkan hasil sanggah pada 27-29 Desember 2021.

Pengumuman hasil sanggah nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Setelah itu pelamar yang dinyatakan lulus dapat melakukan tahapan selanjutnya, yakni pemberkasan CPNS.

Masa Sanggah
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Baca juga: BKN Beberkan Alasan Penundaan Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I, Singgung Rekonsiliasi

Dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, sanggahan peserta bisa diterima atau ditolak.

Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan sepanjang dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar atau dengan kata lain terdapat kesalahan pada panitia.

Kesalahan tersebut misalnya ada nilai tidak sesuai dengan yang telah didapatkan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved