KKB Papua

Kontak Senjata dengan Anggota KKB, Mabes Polri: Polisi Tidak Pernah Menyerang KKB Papua

Polisi mengklaim kontak tembak antara aparat dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang kerap terjadi di beberapa wilayah Papua.

Editor: Gordy Donofan
Kompas TV
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. 

Saat itu, personil TNI-Polri tengah menggelar patroli rutin.

"Saat tim melakukan patroli, tim ditembaki sebanyak dua kali oleh Kelompok Kriminal Bersenjata, sehingga tim membalas tembakan dan terjadi kontak tembak," kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Dari kontak tembak itu, kata Ahmad, membuat Kelompok Kriminal Bersenjata melarikan diri ke hutan.

Kemudian, tim melanjutkan patroli menuju TKP yang berada di puncak gunung. 

"Sesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama ADI RAWAI alias ADI (AR). Kemudian tim mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Kepulauan Yapen untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Namun, Ahmad menerangkan personil juga sempat melakukan penggeledahan di pondok yang diduga dijadikan markas komando di atas Gunung Impura Kampung Ambaidiru, Distrik Kosiwo, Yapen, Papua.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah atau pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa barang bukti," ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita berupa senjata tajam mulai dari gergaji hingga parang.

Selain itu, mereka juga menemukan senjata rakitan hingga bendera bintang Kejora berukuran kecil.

Pihaknya juga telah melakukan pendekatan persuasif terhadap masyarakat simpatisan kelompok tersebut sehingga tidak lagi terhasut oleh pihak pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Dalam kontak tembak tersebut tidak terdapat korban jiwa. Personil gabungan TNI Polri masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diketahui berinisial HM, PM dan YR," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pidana kasus makar dengan dasar LP /176/XII/2021/SPKT I/RES YAPEN Tanggal 09 Desember 2021.

Adapun Pasal yang disangkakan 106 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam beleid pasal itu, ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun.

BERITA LAINNYA:

KKB Papua Bakar Gedung SMP di Pegunungan Bintang

Aksi brutal Kelompok Kriminal Bersenjata Papua atau KKB Papua di Kabupaten Pengunungan Bintang Papua berbuntut panjang.

Usai pembakaran gedung SMP oleh KKB Papua, Selasa 14 Desember 2021, sebanyak 40 warga Kampung Wambakom, Distrik Serambakom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, mengungsi ke Gereja Katholik yang ada di kampung tersebut.

Kepada Antara Papua Selasa 14 Desember 2021 pagi, Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito mengatakan, warga yang mengungsi sebagian besar wanita, anak-anak, dan lansia.

Ia mengakui saat membantu evakuasi warga dari rumah mereka ke gereja, personel gabungan TNI-Polri ditembaki KKB hingga terjadi baku tembak sekitar satu jam lebih.

Kontak tembak yang terjadi dari pukul 09.50 WIT hingga 11.15 WIT itu dilaporkan tidak ada korban jiwa, baik dari pihak anggota maupun warga.

Dia mengatakan perkuatan belum dapat dilakukan karena letak geografis menuju Serambakom yang di kiri-kanannya terdapat perbukitan sehingga dapat menjadi sasaran tembak.

KKB pada Senin 13 Desember 2021 dilaporkan melakukan penembakan ke Pos Brimob yang ada di Serambakom dan Minggu 5 Desember 2021 membakar Gedung SMA Negeri 1 Oksibil, jelas AKBP Cahyo Sukarnito.

Tembak pos aparat

Tak hanya gedung sekolah, post aparat juga ditembaki KKB Papua.

Sebelum terjadi pembakaran sempat ada kontak tembak antara Satgas TNI/Polri di Kampung Wambakon, Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.

Kontak tembak terjadi antara Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan Satgas Pamrahwan Polri Yon A Resimen III Pelopor bersama Satgas TNI Yon 431 Kostrad di Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Cahyo Sukarnito, ketika dikonfirmasi, Selasa 14 Desember 2021 siang.

Dikutip dari Tribun-Papua.com, KKB pertama kali membakar SMP Negeri Serambakom di Pengunungan Bintang, Papua.

Selain gedung SMP, KKB Papua juga membakar pemukiman warga di lokasi yang berdekatan.

Setelah itu, KKB lalu membakar gedung SD juga di distrik tersebut.

“Pembakaran pertama SMP dan sekarang ini sedang terbakar gedung sekolah dasar (SD),” kata Cahyo, dihubungi Tribun-Papua.com dari Jayapura, Selasa (14/12/2021) siang.

Terkini, anggota Satgas Pamrahwan Polri Yon A Resimen III Pelopor bersama Satgas TNI Yon 431 langsung melakukan proses evakuasi warga.

“Kami lakukan evakuasi warga Kampung Wambakon Distrik Serambakon dari rumah-rumah ke Gereja Katholik Wambakon,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, pembakaran gedung sekolah oleh KKB berlangsung sekira pukul 08.30 waktu setempat.

Ia menambahkan, sehari sebelumnya, KKB juga melakukan penembakan ke arah Pos Brimob Distrik Serambakon.

Berita KKB Papua lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri: Polisi Tidak Pernah Menyerang KKB Papua

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved