CPNS 2021

BKN Pastikan Waktu Pengumuman Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS 2021

pengumuman hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 akan disampaikan pekan depan, tepatnya pada 23-24 Desember 2021.

Editor: Hermina Pello
Kompas.com
BKN Pastikan Waktu Pengumuman Hasil Seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 

POS-KUPANG.COM - Peserta tes CPNS 2021 yang telah melalui tes SKD dan SKB, ada kabar terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memberikan informasi terbaru terkait waktu pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Kepastian waktu pengumuman hasil SKD dan SKB CPNS 2021 tertuang dalam surat yang dikeluarkan BKN bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021 perihal perubahan jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS 2021.

Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2021, Bima Haria Wibisana, Jumat 17 Desember 2021

Kompas.com mendapatkan surat tersebut dari Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, Sabtu 18 Desember 2021

Baca juga: INFO Terbaru CPNS 2021, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Diundur 21 Desember 2021

Berdasarkan surat itu, pengumuman hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2021 akan disampaikan pekan depan, tepatnya pada 23-24 Desember 2021.

Berikut jadwal selengkapnya:

Pengolahan/Integrasi Hasil SKD dan SKB: 13-14 Desember 2021

Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB: 15-17 Desember 2021 dan 20 Desember 2021

Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB: 21-22 Desember 2021

Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi Lanjutan CPNS 2021, Hasil Integrasi SKD dan SKB Diumumkan Pekan Depan

Pengumuman Hasil Seleksi oleh PPK Instansi: 23-24 Desember 2021

Masa Sanggah: 25-27 Desember 2021

Jawab Sanggah: 25 Desember 2021–3 Januari 2022

Pengumuman Pasca Sanggah: 4–6 Januari 2022

Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan pengisian DRH: 7-21 Januari 2022

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah dan Cara Perhitungan Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021

Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Januari 2022-22 Februari 2022.

Penentuan kelolosan akhir CPNS 2021

Diberitakan Kompas.com, 27 November 2021, pengolahan nilai akhir CPNS 2021 mengacu pada peraturan mengenai pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).

Pengadaan PNS tahun ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Menilik Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh ketua panitia seleksi nasional (Panselnas).

Baca juga: JADWAL Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021, BKN Bantah Disebut Molor atau Terlambat

Adapun hasil integrasi nilai tersebut dihitung sebesar 40 persen untuk SKD dan 60 persen SKB.

Penentuan kelulusan bagi pelamar yang memiliki nilai sama

Pelamar yang memiliki nilai sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut, penentuan kelulusan akhirnya sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD peserta tertinggi.

2. Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi.

3. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata tertinggi yang tertulis di ijazah.

Baca juga: BKN Beberkan Alasan Penundaan Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 Tahap I, Singgung Rekonsiliasi

4. Jika nilai IPK atau rata-rata tertinggi masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Apabila nantinya masih terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir, akan berlaku ketentuan berikut:

Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, peserta harus memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.
Jabatan pada kebutuhan khusus yang belum terpenuhi, dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Baca juga: Cek Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, Begini Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2021

Dalam hal ini, instansi pusat melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama.

Pengisian kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi hanya diberlakukan pada kebutuhan jabatan yang telah dikelompokkan tersebut.

Sementara itu, instansi daerah yang belum terpenuhi kebutuhan formasinya, dapat diisi pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang mempunyai jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan/lokasi kebutuhan berbeda, serta memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Berita lain terkait CPNS 2021

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved