Kapolda NTT Dimutasi
Kasus Besar di Masa Kepemimpinan Lotharia Latif Sebagai Kapolda NTT, Kini Dimutasi ke Polda Maluku
Kasus besar di masa Kepemimpinan Lotharia Latif sebagai Kapolda NTT, kini dimutasi ke Polda Maluku
Saat ini kasus pembunuhan telah ditangani aparat Flotim dengan melakukan olah TKP dan memeriksa.
Identitas korban, pelaku dan saksi telah diambil aparat kepolisian agar dilakukan penanganan dan proses hukum.
2. Pembunuhan sadis terhadap Robertus Dewa alias Rukak yang dilakukan Daniel Doo di Maumere Bulan April lalu masuk kategori pembunuhan berencana.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Brigjen Setyo Budiyanto Kapolda NTT Pengganti Irjen Latif
Karena itu, Penyidik Polres Sikka diminta untuk menjerat pelaku menggunakan pasal pembunuhan berencana (moord).
Demikian disampaikan Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Robertus Dewa yakni Fransisco Soarez Pati, S.H, dan Petrus Aulla Sobalokan, S.H.
Menurut Fransisco, tiga syarat utama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah terpenuhi oleh pelaku.
Ia memutuskan kehendak membunuh dalam suasana tenang.
Ketika mendatangi rumah korban, Kamis, 26 April 2018 sekitar pukul 06. 30 Wita di Dusun Detunggawa, RT02/RW01, Desa Done, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka Pulau Flores, tersangka membawa sebilah parang yang telah disiapkan dari rumahnya.
Selama perjalanan menuju ke rumah korban, Daniel sudah bisa memperkirakan akibat yang timbul apabila niatnya dilaksanakan yakni meninggalnya korban.
“Patut diduga Daniel membunuh dengan penuh kesadaran dan melakukan kesengajaan. Akan tetapi Daniel tidak membatalkan niatnya,” kata Fransisco.
Setibanya di kediaman Robertus, tanpa membutuhkan waktu lama Daniel dengan sikap yang tenang membunuh korban secara berulang kali disaksikan oleh anak kandung korban yang pagi itu sedang mempersiapkan diri mengikuti UN SMP.
Fransisco bertindak atas nama istri korban Katarina Ndiki, dan Elviana Frebonia Ndiki (anak korban) minta penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun sebagaimana pasal 340 KUHP.
Ia juga minta kepolisian memberikan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian keluarga korban
3. Pembunuhan sadis terhadap dukun bernama Hamdan Hatete di Flores Timur.
Aparat Polres Lembata akhirnya berhasil meringkus Ola Beniehaq, terduga pelaku pembunuhan terhadap Hamdan Hatete pada, Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 23.30 Wita.