Jelang Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, GMIT Terbitkan SOP Antisipasi Varian Baru Covid-19

Jelang Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, GMIT Keluarkan SOP Natal Antisipasi Varian Baru Covid-19

Penulis: Hermina Pello | Editor: OMDSMY Novemy Leo
rri.co.id
ketua GMIT Pdt Dr Mery Kolimon 

c. Peserta ibadah dibatasi hanya 50% dari kepasitas ruangan ibadah, karena itu ibadah/kebaktian
bisa dilaksanakan lebih dari satu kali dalam sehari sesuai kapasitas ruangan.

d. Menyediakan hand sanitizer, masker cadangan, dan sarana cuci tangan menggunakan sabun
dan air mengalir di pintu masuk dan keluar.

e. Bagi anggota jemaat yang kondisi tubuh tidak sehat (batuk, pilek, demam) menahan diri untuk
mengikuti ibadah bersama di ruangan ibadah.

f. Semua anggota jemaat dan pelayan yang hadir dalam kebaktian wajib taat protokol kesehatan:
memakai maker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tes suhu tubuh di pintu masuk ruangan
ibadah sebelum kebaktian dimulai.

g. Bagi yang hasil tes suhu tubuh di atas 37 derajat Celsius diminta untuk tidak mengikuti ibadah di dalam
ruangan ibadah, melainkan beribadah dari rumah.

h. Anggota jemaat berusia 60 tahun ke atas, ibu hamil/menyusui, yang mengidap sakit komorbid
(jantung, asma darah tinggi, lever, dll) disarankan untuk beribadah di rumah sendiri.

i. Anggota jemaat yang sedang menjalani isolasi mandiri dimohon tidak mengikuti ibadah
bersama di ruang ibadah jemaat.

j. Selama berada di tempat ibadah tiap peserta ibadah wajib memakai masker secara benar
(menutupi area hidung sampai ke dagu).

k. Perlu menjaga jarak antarperserta ibadah minimal 1 meter, baik pada saat duduk maupun pada
saat berdiri dan berjalan masuk atau keluar.

l. Ucapan selamat dapat dilakukan dengan menaruh tangan di dada sambil menunduk, tidak
diperkenankan melakukan kontak fisik, salam jabat dan cium hidung

Kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan.

2. Durasi atau lamanya kebaktian berlangsung paling lama 90 menit.

3. Paduan suara dan vocal grup dibatasi jumlah peserta maupun durasi lagu, wajib memakai masker
dan menjaga jarak minimal 1meter (mohon memperhatikan SOP terkait paduan suara dan vocal grup
yang kami kirimkan sebelumnya).

4. Setiap lagu yang dinyanyikan jemaat dibatasi hanya 1 ayat.

5. Pelayan jemaat/petugas ibadah wajib memakai masker.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved