Pembunuhan Ibu dan Anak
Selain Pembunuhan Astri Lael, Inilah 4 Pembunuhan Sadis yang Pernah Menghebohkan Warga NTT
Berikut ini deretan pembunhan sadis yang pernah terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penulis: Maria Enotoda | Editor: maria anitoda
@Beny Flores: Klu kasus macam ini biasax pelaku bkn org jauh tapi dekat..entah keluarga atw teman dekat dan bisa punx bnyk motif karena dendam atw masalah pribadi....cepat atw lambat bisa terungkap...
@Khenramonesta Khen: Jahat benar ewww,,,,baru kali ini ada orang flores kejahatanya sma seperti orng asing,,,,Dapat orng itu kasih mati memang jngan biarkan hukum,,,,Jahat benar,,pikir hnya fi daerah jawa,,ternyata sudah menular di di bajawa
@ArLeynd Senjaa: Tuhan eee...Sadis sekali eeee....ampunilah mereka,sebab mereka tdk tau apa yg mereka perbuat Tuhan...
3. Pembunuhan sadis terhadap Robertus Dewa alias Rukak yang dilakukan Daniel Doo di Maumere Bulan April lalu masuk kategori pembunuhan berencana.
Karena itu, Penyidik Polres Sikka diminta untuk menjerat pelaku menggunakan pasal pembunuhan berencana (moord).
Demikian disampaikan Kuasa hukum keluarga korban pembunuhan Robertus Dewa yakni Fransisco Soarez Pati, S.H, dan Petrus Aulla Sobalokan, S.H.
Menurut Fransisco, tiga syarat utama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah terpenuhi oleh pelaku.
Ia memutuskan kehendak membunuh dalam suasana tenang.
Ketika mendatangi rumah korban, Kamis, 26 April 2018 sekitar pukul 06. 30 Wita di Dusun Detunggawa, RT02/RW01, Desa Done, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka Pulau Flores, tersangka membawa sebilah parang yang telah disiapkan dari rumahnya.
Selama perjalanan menuju ke rumah korban, Daniel sudah bisa memperkirakan akibat yang timbul apabila niatnya dilaksanakan yakni meninggalnya korban.
“Patut diduga Daniel membunuh dengan penuh kesadaran dan melakukan kesengajaan. Akan tetapi Daniel tidak membatalkan niatnya,” kata Fransisco.
Setibanya di kediaman Robertus, tanpa membutuhkan waktu lama Daniel dengan sikap yang tenang membunuh korban secara berulang kali disaksikan oleh anak kandung korban yang pagi itu sedang mempersiapkan diri mengikuti UN SMP.
Fransisco bertindak atas nama istri korban Katarina Ndiki, dan Elviana Frebonia Ndiki (anak korban) minta penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun sebagaimana pasal 340 KUHP.
Ia juga minta kepolisian memberikan perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta benda, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian keluarga korban
4. Aparat Polres Lembata akhirnya berhasil meringkus Ola Beniehaq, terduga pelaku pembunuhan terhadap Hamdan Hatete pada, Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 23.30 Wita.