Berita Pemprov NTT
Saat Ini Ada Telah Terbentuk Sebanyak 325 TPAKD Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota
Untuk mewujudkan hal tersebut maka keberadaan dan peran dari TPAKD menjadi sangat penting
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Sampai saat ini telah terbentuk 325 TPAKD ditingkat provinsi dan kabupaten /kota.
Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dengan tema "Percepatan Akses Keuangan Daerah untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional" di Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.
"Sampai dengan saat ini telah terbentuk sebanyak 325 TPAKD yang terdiri dari 34 TPAKD ditingkat provinsi dan 291 TPAKD tingkat Kabupaten/Kota. Jumlah ini diharapkan dapat terus meningkat seiring dengan kebutuhan terhadap peningkatan akses keuangan di daerah, kemajuan teknologi informasi serta perkembangan potensi ekonomi di daerah," kata Tirta.
Ditengah ketidakpastian kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19, lanjut dia, saat ini pemerintah bersama dengan industri jasa keuangan dan pemangku kepentingan lainnya telah menyiapkan serangkaian inisiatif strategis untuk menghadapi berbagai tantangan disektor jasa keuangan dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Gempa Bumi 7.4 di Flores - Pemprov NTT Belum Dapat Laporan Kerusakan dan Korban Jiwa
"Hal ini sejalan dengan peran Indonesia yang saat ini yang mendapatkan kehormatan untuk memegang presidensi ke 20 yang mengusung tema Recover Together Recover Stronger," ujarnya.
Berbagai inisiatif keuangan menjadi salah satu topik pembahasan dalam pertemuan G20 untuk mempercepat pemulihan ekonomi secara global antara lain melalui digitalisasi keuangan dan UMKM di daerah.
Dalam kaitan ini percepatan akses keuangan di daerah menjadi salah satu strategi dalam mendukung pemulihan ekonomi indonesia dan pencapaian target inklusi keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024.
Untuk mewujudkan hal tersebut maka keberadaan dan peran dari TPAKD menjadi sangat penting.
Sesuai peraturan presiden nomor 114 tahun 2020 tentang Strategi nasional keuangan inklusif (SNKI) dan Permenko bidang perekonomian nomor 4 tahun 2021 tentang pelaksanaan SNKI, TPAKD diberikan tugas sebagai pelaksana SNKI ditingkat daerah.
Baca juga: Pemprov NTT Tetap Ikuti Aturan Pemerintah Soal PPKM Jelang Nataru
Berbagai program kerja telah diimplementasikan oleh TPAKD dengan fokus utama ada empat hal yakni optimalisasi layanan keuangan, penguatan infrastruktur akses keuangan, peningkatan literasi keuangan dan asistensi dan pendampingan.
Dalam menjalankan program tersebut TPAKD memperhatikan keragaman budaya dan juga potensi keunggulan di masing - masing daerah dengan terus berinovasi dalam pengembangan gudut untuk mendorong tingkay literasi dan inklusi Keuangan di daerah.
Dalam rangka implementasi program tematik TPAKD tahun 2021, beberapa capaian program TPAKD antara lain, akselerasi pembukaan rekening tabungan melalui program satu rekening satu pelajar (Kejar).
Tirta menjelaskan, Kejar merupakan salah satu bentuk aksi pelajar di Indonesia menabung dalam rangka implementasi keputusan presiden nomor 26 tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung.
Baca juga: Tanggapan Anggota DPRD NTT Leonardus Lelo Soal Penyitaan Aset Pemprov NTT Oleh Kejati NTT
"Sampai dengan triwulan tiga tahun ini tercatat sebanyak 43.4 juta rekening tabungan segment anak atau pelajar atau kurang lebih sebesar 67.2 persen dari pelajar Indonesia telah memiliki rekening dengan nominal Rp 26.3 trilyun," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/rakornas-tpakd.jpg)