CPNS 2021
Daftar 392 Instansi Pusat dan Daerah Yang Lakukan Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB CPNS
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 akan dilaksanakan pada tanggal 15-17 Desember 2021.
POS-KUPANG.COM - Peserta seleksi CPNS 2021 yang telah melewati SKD dan SKB di berbagai instansi, saat ini merupakan tahap untuk rekonsiliasi hasil integrasi SKD dan SKB tahap I.
Inilah daftar Instansi Pusat dan Daerah yang Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB Tahap I Tanggal 15-17 Desember 2021.
Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 tahap 1 akan dilaksanakan pada tanggal 15-17 Desember 2021.
Ada 392 instansi pusat dan daerah yang akan melaksanakan rekonsiliasi pada tahap 1 ini.
Baca juga: Cara Ajukan Sanggahan Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021, Besok Batas Terakhir
Berikut Daftar Instansi Pusat dan Daerah yang Rekonsiliasi Integrasi Hasil SKD dan SKB Tahap 1:
DAFTAR INSTANSI PUSAT YANG REKONSILIASI INTEGRASI HASIL SKD DAN SKB CPNS TAHAP I (15-17 Desember 2021)
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Baca juga: Cara Ajukan Sanggah dan Cara Perhitungan Hasil Integrasi SKD dan SKB CPNS 2021
4. Kementerian Agama
5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
7. Kementerian Hukum dan HAM
8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Baca juga: JADWAL Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021, BKN Bantah Disebut Molor atau Terlambat
9. Kementerian PUPR