Berita TTU
Tahun 2021 Kejari TTU Tangani 11 Berkas Perkara Korupsi
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU) berhasil menangani 11 berkas perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten TTU
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU) berhasil menangani 11 berkas perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten TTU, Provinsi NTT pada tahun 2021.
Dari 11 perkara tersebut mencakup 3 berkas perkara Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan pada RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015, dan 8 berkas perkara pengelolaan dana desa di Kabupaten TTU.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew P Keya, S. H kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 13/12/2021.
Dari 11 perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara tersebut, 8 perkara telah divonis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, dan 3 perkara lainnya masih dalam tahap penuntutan.
Dikatakan Andrew, dari 11 perkara tersebut, Tim Penyidika Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menyita uang tunai sebesar 1. 685. 000.000, pecahan uang dolar, dan sejumlah harta benda para koruptor bernilai ekonomis dalam pengungkapan 11 kasus korupsi di tahun 2021.
Harta benda bernilai ekonomis tersebut berupa 4 unit dumptruck, 2 unit kendaraan roda empat, dan beberapa barang bernilai ekonomis lainnya. (*)