Berita Sumba Barat

Korban Penganiayaan di Mapolsek Katikutana Polres Sumba Barat Dimakamkan, Ini Tuntutan Keluarga 

Si Korban Penganiayaan di Mapolsek Katikutana Polres Sumba Barat Dimakamkan, Ini Tuntutan Keluarga 

Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Ayah korban Arkian Anabira (kiri) bersama seorang anggota keluarganya mendatangi Polsek Katikutana, Sumba Tengah, Senin 13 Desember 2021 untuk menandatangai surat permohonan otopsi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIBAKUL - Hari ini, Senin 13 Desember 2021, korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Sumba Barat  atas nama Arkian Anabira, warga Dusun 5, Desa Malinjak, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah dimakamkan keluarganya.

Keluarga korban dalam hal ini ayah korban, Lius Magawi Sakak mendesak Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.Ik, M.H menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat dengan memproses sesuai hukum yang berlaku.

Tindakan tegas harus dijalankan demi menegakan hukum dan memberi rasa keadilan bagi keluarga korban. Meskipun nyawa anaknya tak pungkin kembali lagi.

Karena itu, pagi ini,  dirinya datang untuk  menandatangani  surat permohonan otopsi di Mapolsek Katikutana, Sumba Tengah, Senin 13 Desember 2021 demi membuka misteri kematian anaknya secara terang benderang.  Keluarga meminta Kapolres Arianto  memproses kasus tersebut secara transparan sehingga keluarga dapat mengikutinya.

Demikian disampaikan ayah almahrum Arkian Anabira yakni Lius Magawi Sakak didampingi salah seorang anggota keluarganya di Mapolsek Katikutana, Sumba Tengah, Senin 13 Desember 2021 pagi.

Menurutnya, anaknya Arkian Anabira dijemput satu tim anggota kepolisian resort Sumba Barat di kediamannya, Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 malam. Anaknya dalam kondisi baik. Saat itu, anggota kepolisian tidak menunjukan surat perintah penangkapan. Mereka tiba-tiba datang mengelilingi rumah dan menanyakan Arkian. Mengetahui anggota kepolisian mencarinya, ia keluar rumah dan dibawah anggota kepolisian itu. Saat itu, keluarga meminta, kalau anaknya salah,  agar memproses sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Malang sekali nasib anakku ini, saat dibawah anggota kepolisian dari rumah ke Kantor Polsek Katikutana, Sumba Tengah dalam keadaan sehat walafiat, Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul  23.00 wita malam dan Kamis  9 Desember 2021 pagi,  mendapat kabar dari Kapolsek Katikutana, anaknya meninggal dunia. Alasan anaknya meninggal dunia karena terjadi adu pukul. Miris sekali rasanya. Pergi dalam keadaan sehat, kembali ke rumah sudah terbujur kaku dalam sebuah peti mati. 

Mendengar kabar itu,  keluarga tidak bisa menerimanya dan menyatakan menolaknya. Namun, melalui negosiasi akhirnya keluarga menerima mayat tersebut dengan catatan Kapolres Arianto harus memproses hukum semua oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat pada kasus penganiayaan hingga anaknya meninggal dunia. Keluarga memandang ada yang tidak beres hingga merenggut nyawa anaknya itu.

Karena itu, keluarga meminta membuka peti mati dan menemukan sejumlah kejanggalan yakni memar dibagian muka dan kepala bagian belakang, leher patah, tangan kiri patah, kaki kanan patah dan ada memar dipinggang.

Dengan melihat kejanggalan itu maka keluarga meminta untuk dilakukan otopsi demi mengungkap seterang-terangnya misteri kematian anaknya. Siapapun oknum anggota kepolisian Polres Sumba Barat yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anaknya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Hal itu demi menegakan hukum di wilayah ini dan juga memberi rasa keadilan bagi keluarga korban. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved