Berita Kota Kupang
Kapolda NTT Sebut Istri RB Sudah Dua Kali Diperiksa
Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif menyebut istri dari tersangka RB alias Randi telah diperiksa penyidik
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif menyebut istri dari tersangka RB alias Randi telah diperiksa penyidik. Istri Randi yang juga guru di salah satu sekolah di Kota Kupang itu sudah diperiksa dua kali.
"Kita tindaklanjuti sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Karena dalam penyidikan itu ada tata cara yang diatur dan proses yang sesuai dengan aturan hukum," kata Irjen Pol Lotharia, Senin 13 Desember 2021.
Proses ini menurutnya akan dipertanggungjawabkan dipengadilan, karena pada akhirnya semua ini akan ada di pengadilan.
Jendral bintang dua itu mengatakan hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan tambahan, baik itu dari saksi yang terkait maupun yang tidak terkait langsung. Semua itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, termaksud orang terdekat.
"Istrinya sudah kita periksa dua kali dan terus kita lakukan pengembangan dan mungkin juga orang-orang turut lakukan pengembangan dan pemeriksaan," sebutnya.
Irjen Pol Lotharia berharap dengan pemeriksaan dan pengembangan yang intens ini bisa mengungkap kasus ini. Ia menegaskan, apa yang dipikirkan masyarakat juga merupakan hal yang dipikirkan Polda NTT.
Namun demikian, segala proses menurutnya harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Tidak boleh kata-katanya, kemudian menurut narasi dan selera kita semua," tegasnya.
Irjen Pol Lotharia menegaskan, polisi tidak boleh salah menetapakan siap korban dan tersangka yang benar melakukan perbuatannya.
Terkait motif dari tersangka, dia menjelaskan saat ini masih hanya ada pengakuan dari tersangaka. Dia mengingatkan Polri tidak hanya sebatas menerima semua pengakuan itu, karena pemenuhan alat bukti keterangan tersangka bukan sesuatu yang utama.
Diakuinya opini yang beredar di publik, juga turut didalami penyidik, juga ada hubungan dari tersangka dan korban. Penyidik melakukan pengembangan. Pada saatnya nanti penyidik akan menyampaikan terkait dengan motif dari kasus ini. (*)
Baca Berita Kota Kupang Lainnya