Berita Kota Kupang

DPRD Kota Kupang Minta Agar Gaji Ketua RT Harus Lebih Besar dari RW

DPRD Kota Kupang melalui sidang Badan Anggaran (Banggar) ingin agar ada perubahan pada uang operasional atau upah bagi Ketua RT supaya lebih besar dar

Editor: Ferry Ndoen
fofo: Irfan Hoi
Suasana Sidang Banggar DPRD Kota Kupang 

 DPRD Kota Kupang Ingin Gaji Ketua RT Harus Lebih Besar dari RW

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - DPRD Kota Kupang melalui sidang Badan Anggaran (Banggar) ingin agar ada perubahan pada uang operasional atau upah bagi Ketua RT supaya lebih besar dari Ketua RW.

Alasan Ketua RT harus mendapatkan gaji lebih besar dari Ketua RW karena melihat beban kerjanya yang lebih besar.

Hal tersebut disampaikan anggota Banggar kepada para camat Kota Kupang di DPRD Kota Kupang pada Rabu 8 Desember 2021 malam.

Adi Talli pada kesempatan tersebut menyampaikan ini merupakan aspirasi daripada para Ketua RT saat dirinya sebagai anggota dewan melakukan reses.

Baca juga: PPKM Level III Batal, Wawali Kota Kupang Minta Tetap Disiplin Prokes Saat Natal danTahun Baru 2022

"Kita perlu pertimbangkan ini sehingga perlu lebih besar di RT," kata dia.

Saat ini operasional untuk Ketua RT sejumlah Rp. 4.750.000 per tahun dan Ketua RW sebesar Rp. 4.500.000. Jumlah ini yang diusulkan para camat dalam sidang tersebut yang mana besarannya sama dengan tahun sebelumnya.

Adi Talli menilai porsi kerja Ketua RT lebih banyak karena harus mengurusi berbagai permasalahan dari banyak kepala keluarga di wilayah tugas mereka masing-masing.

Untuk itu menurut dia butuh didukung karena Ketua RT tentu lebih memerlukan akomodasi dalam kerjanya. Sementara Ketua RW menurut dia kerjanya lebih bersifat mengontrol dan mengawasi beberapa RT di bawahnya.

"Ketua RW hanya pantau," kata dia.

Ia mengusulkan gaji Ketua RT ditambahkan Rp. 500 ribu sehingga menjadi Rp. 5.250.000 dan untuk Ketua RW berubah menjadi Rp. 4 juta. Perubahan ini pun menurut dia bisa dilakukan tanpa mengubah pagu anggaran untuk kecamatan.

"Karena RT di lapangan menyampaikan ini," sebutnya.

Ia juga menyoroti soal administrasi yang harus diselesaikan RT dan RW untuk mendapatkan dana tersebut. Menurut dia lebih baik dana itu dijadikan insentif dengan minim administrasi yang menyulitkan agar cepat dicairkan.

Sekda Kota Kupang, Fahrensy Foenay, menyebutkan belum ada regulasi yang bisa dipakai untuk memudahkan pengurusan administrasi. Demikian maka sementara ini tetap perlu melakukan laporan pertanggungjawaban.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved