Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak

Pendeta Merry Kolimon Menangis saat Bertemu Keluarga Astri Manafe, Korban Pembunuhan RB di Kupang

Saat itu, Pdt Merry Kolimon menyerahkan selembar kain sebagai tanda duka bagi keluarga yang berduka atas kepergian Astri dan Lael.

Editor: Gordy Donofan
Frans Krowin/Pos Kupang.Com
Pdt. Dr. Merry Kolimon (kiri) di kediaman Astri Manafe, Sabtu 11 Desember 2021 

"Sudah jelas undang-undang perlindungan anak diterapkan disini. Tetapi kita kembalikan lagi semuanya ke penyidik. Kita hanya bisa memberi saran, penyidik punya pertimbangan lain," ujarnya.

Tim kuasa hukum, kata dia, bersepakat pasal yang digunakan tidak berhenti di 338.  Adhitya menyebut pembunuhan itu dilakukan dengan berencana. Hal itu dibuktikan dengan hubungan tersangka dengan korban dalam artian sudah kenal satu sama lain.

Alasan lainnya adalah tindak pidana itu kemudian disembunyikan tersangka atau dalam kasus ini, usai melakukan pembunuhan kemudian menyembunyikan jasad korban.

"Nah menyembunyikan korban ini kan butuh persiapan. Menurut pandangan kami disitulah letak perencanaannya karena 340 itu berkata tindak pidananya harus direncanakan maka rencananya itu harus bisa dibuktikan. Kita sedang menunggu penyidik membuktikan perencanannya ituu," kata Adhitya.

Adhitya menegaskan, kalau penyidik tetap menggunakan pasal 338, selaku kuasa hukum tentu akan diambil langkah selanjutnya dan tidak puas dengan penggunaan pasal itu.

Jika pun tetap diterapkan pasal dan pelaku tunggal, maka hal ini akan menjadi cerminan keadilan. Karena dari keterangan dari pihak keluarga, tidak mungkin bukan hanya satu tersangka.

"Kalau pasal 338 tentang pembunuhan itu simpelnya, orang datang bunuh langsung hilang. Ini disembunyikan, artinya ada persiapan. Ini yang perlu digarisbawahi," kata dia.

Adhitya menjelaskan, sudah jelas saat penemuan kedua korban dalam keadaan dibungkus, digali menutup tanah. Fakta  itu sudah direncanakan.  Ia meyakini, tidak mungkin orang menyiapakn skop menggali tanah dan pelastik, dalam seketika itu.

Baginya tetap kejahatan pembunuhan adalah kejahatan kemanusiaan. Apalagi korban juga ada anak-anak.

Ia mengajak masyarakat NTT yang memiliki informasi apapun perihal kasus ini agar tidak dipublikasi secara luas. Menurutnya, ini juga bisa mengganggu kinerja kepolisian dan mengaburkan fakta yang sebenarnya.

Dia menyarankan agar diberikan ke kuasa hukum agar disampaikan ke penyidik. Pihaknya bekerja kolaboratif agar tersangka bisa mendapat hukuman yang seberat-beratnya. Adhitya menegaskan, kuasa hukum bekerja maksimal untuk menyelesaikan masalah ini. (*)

Berita Kasus pembunuhan ibu dan anak

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved