Berita Pemprov NTT
Kuasa Hukum Minta Tersangka Pembunuhan Astri Manafe dan Lael Dikenai Pasal Perlindungan Anak
Pasal tentang anak, harusnya diterapkan karena faktnya ada korban yang berusia anak-anak.
"Kalau pasal 338 tentang pembunuhan itu simpelnya, orang datang bunuh langsung hilang. Ini disembunyikan, artinya ada persiapan. Ini yang perlu digarisbawahi," kata dia.
Adhitya menjelaskan, sudah jelas saat penemuan kedua korban dalam keadaan dibungkus, digali menutup tanah. Fakta itu sudah direncanakan. Ia meyakini, tidak mungkin orang menyiapakn skop menggali tanah dan pelastik, dalam seketika itu.
Baginya tetap kejahatan pembunuhan adalah kejahatan kemanusiaan. Apalagi korban juga ada anak-anak.
Ia mengajak masyarakat NTT yang memiliki informasi apapun perihal kasus ini agar tidak dipublikasi secara luas. Menurutnya, ini juga bisa mengganggu kinerja kepolisian dan mengaburkan fakta yang sebenarnya.
Dia menyarankan agar diberikan ke kuasa hukum agar disampaikan ke penyidik. Pihaknya bekerja kolaboratif agar tersangka bisa mendapat hukuman yang seberat-beratnya. Adhitya menegaskan, kuasa hukum bekerja maksimal untuk menyelesaikan masalah ini. (*)