Kasus Pembunuhan Astri dan Bayinya
Hotman Paris Sebut Ada Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Astri dan Lael , Ini Penjelasanya
Penyidik Polda NTT yang menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dianggap janggal, sebab kematian ibu dan anak tersebut tidak mungkin dilakukan ol
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM -- Kasus pembunuhan terhadap Ibu dan Anak , Astri Manafe (30) dan Lael ( Usia Hampir setahun ) kini jadi pembahasan internasonal
Penyidik Polda NTT yang menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dianggap janggal, sebab kematian ibu dan anak tersebut tidak mungkin dilakukan oleh orang yang sedang marah

Pengcara Kondang, Hotman Paris pun membawa kasus ini dalam perbincangan di Hotman Paris Show di I News TV dan dibagikan melalui akun youtube Hotman Paris Show
Dalam perbincnagan tersebut , Hotman Paris yang didampingi co Host , Melani Ricardo menghadiran dua keluarga korban yang tinggal di Jakarta
Baca juga: Kakak Kandung Almh Astri Manafe dan Lael Sebut Keluarga Mengampuni Pelaku
Dia Hotman Paris pun menghadirkan kakak kandung Astri Manafe , Jek Manafe melalui sambungan telepon
Ayah Felicia Hutapea sudah mencermati kasus tersbeut mengungkapakn memang benar ada dugaan kasus
Ia menjelaskan, kasus kematian ibu dan anak itu tidak munkin dilakukan karena marah atau dendam.
Baginya penerapan 338 tidak pas dalam asus ini, mestinya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana .
"Artinya tetap dia tidak ada alasan membunuhan spontan terhadap si anak ini karena pembunuhan spontan terhadap anak. Memang Ada dugaan pembunuhan berencana karena kalau pembunuhan karena marah bukan marah , kalau sama ana kan tidak ada unsur dendam . Memang sudah direncanakan," jelas Hotman Pari
Baca juga: TPFI Minta Kapolda NTT Gelar Perkara Bersama, Sam Haning Duga Kematian Astri - Lalel Direncanakan
Suaimi Agustienne Marbun itu mengungakan, pasal 338 tentang pembunuhan diterapkan pada kassus pembunuhan karena ada insiden sebelum pembunuhhan seperti pelaku yang tiba-tiba marah atau respon yang dilakuan secara spontan.
"Kalau terhadap anak ya tidak ada unsur secara spontan, berarti sudah direncanakan , sampai anak kecil pun dibunuh ," jelas sang pengcara
Ia mengungkapkan juga, begitu banyak masyarakat yang menghimbau Polda NTT agar menerapkan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan bereencana. "Agar bisa dihukum mati atau (penjara) seumur hudup," jelasnya
Ia menjelaskan, sejauh ini sudah atau rarusan DM dan WA yang masu ke ponselnya dari masyarakat yang memintah dibantu agar kasus hukum ini benar-benar adil
Baca juga: Warga NTT Desak Polda NTT Tangkap Aktor Lain Pembunuhan Astrid dan Lael
Terungkap Hasil Otopsi Astri Manafe,Pelaku Diduga Lakukan ini Hingga Kotban Tewas,ModusMasih Misteri
Aparat polisi masih terus melakukan penyelidikan atas kasus kematian Astri Manafe (30) dan bayinya Lalel (1 thn)
Warga Kota Kupang dan NTT pada umumnya sejauh masih penasaran dengan saat-saat pelaku dan otak utama pembunuhan yang menggemparkan NTT

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa pers dan disiarkan langsung akun Facebook Pos Kupang mengungkapkan perihal kematian Astri Manafe
Menurutnya hasil otopsi menunjukan korban Astri Manafe meninggal atau mati lemas
Baca juga: Polda NTT Dianggap Lamban, Warga NTT Minta Bantuan Hotman Paris, Natizen Harap Kapolri Dengar
Diduga korban dibekap hingga tida bisa berfans hingga korban meninggal . "Hasil otopsi ada kondisi mati lemas, dan ada indikasi pembekapan," jelas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto
Ia menjelaskan, sejauh ini penyidik Polda NTT sudah menetapkan Randih Bajinde alias RB sebagai tersangka. Namun ia belum menjelaskan hubungan antara korban dan bayinya dengan RB.
Pihaknya pun masih menyelidiki hubungan antara dua korban dengan soso RB ini
Ia menjelakan, penetapan RB sebagai tersangka diawali dengan gelar perkara yang dilaksanakan pada 1 Desember dan hasilnya langsung menetapkan RB sebagai tersangka
Baca juga: Harap Bersabar, Hotman Paris Masih Kumpulkan Data Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang - NTT
Dan, penyidi sudah melaukan pemantauan di kediamannya untuk dilakukan penangkapan seteag dikeluarkan surat perintah penangkapan

Namun pada tanggal 2 Desember , RB datang menyerahkan diri. "Penydiik sudah menetapkan (TSK) sejak tanggal 1 (des) dan tanggal 2 dikeluarkan surat perintah penangkapan , dan siang harinya tersanga RB secara sua rela mendatangi Kantor Direktorat Kriminal Umum Reserse Polda NTT ," jelasnya
Menurutnya, Berdasaran hasil pemeriksaan tersanga RB ini , diperoleh keterangan bahwa saudara RB patut diduga keras melakukan tindakpidaha pembunuhan terhadap kasus pembunuhan ini
Sementara ini, pasal yang disangkakan kepada RB adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.*
Artikel lain Astri Manafe
Artikel lain Hotman Paris
Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com