Kasus Pembunuhan Astri dan Bayinya

Hotman Paris Sebut Ada Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Astri dan Lael , Ini Penjelasanya

Penyidik Polda NTT yang menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dianggap janggal, sebab kematian ibu dan anak tersebut tidak mungkin dilakukan ol

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Pose warga di lukisan Astrid dan Lael   

POS KUPANG.COM -- Kasus pembunuhan terhadap Ibu dan Anak , Astri Manafe (30) dan Lael ( Usia Hampir setahun ) kini jadi pembahasan internasonal

Penyidik Polda NTT yang menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dianggap janggal, sebab kematian ibu dan anak tersebut tidak mungkin dilakukan oleh orang yang sedang marah

Hotman Paris pertimbangkan bantuan hukum
Hotman Paris pertimbangkan bantuan hukum (Tribunnew-sultra.com)

Pengcara Kondang, Hotman Paris pun membawa kasus ini dalam perbincangan di Hotman Paris Show di I News TV dan dibagikan melalui akun youtube Hotman Paris Show

Dalam perbincnagan tersebut , Hotman Paris yang didampingi co Host , Melani Ricardo menghadiran dua keluarga korban yang tinggal di Jakarta

Baca juga: Kakak Kandung Almh Astri Manafe dan Lael Sebut Keluarga Mengampuni Pelaku 

Dia Hotman Paris pun menghadirkan kakak kandung Astri Manafe , Jek Manafe melalui sambungan telepon

Ayah Felicia Hutapea sudah mencermati kasus tersbeut mengungkapakn memang benar ada dugaan kasus

Ia menjelaskan, kasus kematian ibu dan anak itu tidak munkin dilakukan karena marah atau dendam.

Baginya penerapan 338 tidak pas dalam asus ini, mestinya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana .

"Artinya tetap dia tidak ada alasan membunuhan spontan terhadap si anak ini karena pembunuhan spontan terhadap anak. Memang Ada dugaan pembunuhan berencana karena kalau pembunuhan karena marah bukan marah , kalau sama ana kan tidak ada unsur dendam . Memang sudah direncanakan," jelas Hotman Pari

Baca juga: TPFI Minta Kapolda NTT Gelar Perkara Bersama, Sam Haning Duga Kematian Astri - Lalel Direncanakan

Suaimi Agustienne Marbun itu mengungakan, pasal 338 tentang pembunuhan diterapkan pada kassus pembunuhan karena ada insiden sebelum pembunuhhan seperti pelaku yang tiba-tiba marah atau respon yang dilakuan secara spontan.

"Kalau terhadap anak ya tidak ada unsur secara spontan, berarti sudah direncanakan , sampai anak kecil pun dibunuh ," jelas sang pengcara

Ia mengungkapkan juga, begitu banyak masyarakat yang menghimbau Polda NTT agar menerapkan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan bereencana. "Agar bisa dihukum mati atau (penjara) seumur hudup," jelasnya

Ia menjelaskan, sejauh ini sudah atau rarusan DM dan WA yang masu ke ponselnya dari masyarakat yang memintah dibantu agar kasus hukum ini benar-benar adil

Baca juga: Warga NTT Desak Polda NTT Tangkap Aktor Lain Pembunuhan Astrid dan Lael

Terungkap Hasil Otopsi Astri Manafe,Pelaku Diduga Lakukan ini Hingga Kotban Tewas,ModusMasih Misteri

Aparat polisi masih terus melakukan penyelidikan atas kasus kematian Astri Manafe (30) dan bayinya Lalel (1 thn)

Warga Kota Kupang dan NTT pada umumnya sejauh masih penasaran dengan saat-saat pelaku dan otak utama pembunuhan yang menggemparkan NTT

Inilah wajah ibu dan anak
Inilah wajah ibu dan anak (Dokumentasi Keluarga)

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto dalam jumpa pers dan disiarkan langsung akun Facebook Pos Kupang mengungkapkan perihal kematian Astri Manafe

Menurutnya hasil otopsi menunjukan korban Astri Manafe meninggal atau mati lemas

Baca juga: Polda NTT Dianggap Lamban, Warga NTT Minta Bantuan Hotman Paris, Natizen Harap Kapolri Dengar

Diduga korban dibekap hingga tida bisa berfans hingga korban meninggal . "Hasil otopsi ada kondisi mati lemas, dan ada indikasi pembekapan," jelas Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto

Ia menjelaskan, sejauh ini penyidik Polda NTT sudah menetapkan Randih Bajinde alias RB sebagai tersangka. Namun ia belum menjelaskan hubungan antara korban dan bayinya dengan RB.

Pihaknya pun masih menyelidiki hubungan antara dua korban dengan soso RB ini

Ia menjelakan, penetapan RB sebagai tersangka diawali dengan gelar perkara yang dilaksanakan pada 1 Desember dan hasilnya langsung menetapkan RB sebagai tersangka

Baca juga: Harap Bersabar, Hotman Paris Masih Kumpulkan Data Kasus Pembunuhan Ibu dan Bayi di Kupang - NTT

Dan, penyidi sudah melaukan pemantauan di kediamannya untuk dilakukan penangkapan seteag dikeluarkan surat perintah penangkapan

Pertemuan ketua Pemuda Katolik NTT, Agus Payong Boli (tengah) dengan keluarga Astrid ManafeĀ 
Pertemuan ketua Pemuda Katolik NTT, Agus Payong Boli (tengah) dengan keluarga Astrid Manafe  (POS KUPANG.COM/IRFAN HOI)

Namun pada tanggal 2 Desember , RB datang menyerahkan diri. "Penydiik sudah menetapkan (TSK) sejak tanggal 1 (des) dan tanggal 2 dikeluarkan surat perintah penangkapan , dan siang harinya tersanga RB secara sua rela mendatangi Kantor Direktorat Kriminal Umum Reserse Polda NTT ," jelasnya

Menurutnya, Berdasaran hasil pemeriksaan tersanga RB ini , diperoleh keterangan bahwa saudara RB patut diduga keras melakukan tindakpidaha pembunuhan terhadap kasus pembunuhan ini

Sementara ini, pasal yang disangkakan kepada RB adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.*

Artikel lain Astri Manafe

Artikel lain Hotman Paris

Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved