CPNS 2021
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS di https://sscasn.bkn.go.id/ Ini Besar Gaji Jika Jadi PNS
Cara Cek Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021 di https://sscasn.bkn.go.id/, Ini besaran Gaji jika jadi PNS
Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Yang perlu diketahui, untuk para CPNS yang belum menjadi PNS, maka gaji yang diterima hanya sebesar 80% dari gaji yang disebutkan di atas.
Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Tunjangan PNS paling besar adalah tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin. Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja. Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.
Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil). Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah. Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.
Tunjangan lain PNS adalah tunjangan istri atau suami. Tunjangan PNS ini besarannya adalah 5% dari gaji pokok. Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Tunjangan berikutnya adalah tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak. Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan, besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu ada tunjangan jabatan. Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon. PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain seperti melakukan perjalanan dinas.(*)
Berita terkait CPNS 2021
Artikel ini telah tayang di https://nasional.kontan.co.id/news/pengumuman-nilai-skd-dan-skb-cpns-2021-berapa-gaji-jika-diangkat-sebagai-pns