Berita Manggarai
Tahun 2021, Kejari Manggarai Tangani 6 Perkara Korupsi di Manggarai dan Manggarai Timur
Tahun 2021, Kejari Manggarai Tangani 6 Perkara Korupsi di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Kejaksaan Negeri Manggarai ( Kejari Manggarai) pada Tahun 2021, telah menangani 6 perkara kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri, SH kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 9 Desember 2021, menjelaskan, pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia taggal 9 Desember 2021, Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai salah satu lembaga penegakan hukum turut mendukung penuh kegiatan pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Timur.
Sepanjang tahun 2021, jelas Bayu, Kejaksaan Negeri Manggarai telah menangani 6 perkara Tindak Pidana Korupsi.
Bayu menjelaskan adapun 6 kasus korupsi yang telah ditangani itu dengan rincian, tindak pidana korupsi pengadaan barang habis pakai dan reagentia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur (asal penyidik kejaksaan) dengan kerugian negara sebesar Rp 107.275.248.
Bayu juga menjelaskan, terkait kasus ini hasil putusan dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 107.275.248, subsidair pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa FR merupakan DPO sejak 2015 dan berhasil ditangkap pada tahun 2021.
Tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan Dana Desa Lemarang, Kabupaten Manggarai Timur tahun Anggaran 2017 sampai 2018 dengan 2 terdakwa yaitu DS selaku kepala desa dan KR selaku bendahara desa (asal penyidik kejaksaan) dengan kerugian negara sebesar Rp 229.972.566. Terkait kasus ini, kata Bayu, hari ini pembacaan putusan.
Tindak pidana korupsi penyimpangan dana BOS pada SMPN 1 Reo dengan 2 terdakwa yaitu HN, S.Pd, selaku Kepala Sekolah dan MA, S.Pd selaku Bendahara dengan kerugian negara sebesar Rp 839.401.569,00 dan terdapat pengembalian sebesar Rp 453.085.000.
Dengan putusan atas nama MA pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 100.000.000 subsidair 6 bulan pidana kurungan dan Uang pengganti Rp 253.531.419,00, subsidair 1 tahun pidana penjara dan HN pidana penjara selama 2 tahun denda sebesar Rp 50.000.000,00, subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 25.973.000,00 subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Tindak pidana korupsi penyimpangan dana PIP di SDI Wae Peci dengan terdakwa MN (asal penyidik kepolisian) dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 97.875.000 dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan denda sebesar Rp 50.000.000 subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 97.875.000, subsidair 6 bulan pidana penjara.
"Bahwa kami Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai lembaga penegakan hukum di dalam penanganan tindak pidana korupsi dilaksanakan dengan paradigma penanganan perkara yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara serta tindak pidana khusus lainnya sesuai dengan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024,"jelasnya.
"Maka upaya peningkatan keberhasilan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan peningkatan pengembalian asset serta kerugian negara menjadi sasaran utama kami sebagaimana ditegaskan dalam Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia,"tambahnya.
Bayu juga menambahkan, di samping juga memprioritaskan langkah-langkah preventif (pencegahan) dengan melakukan tindakan pengawasan eksternal dan memberikan kegiatan sosialisasi, penerangan atau penyuluhan hukum, pemberian pendampingan atau pengawalan terhadap kegiatan pembangunan daerah hukum Kejaksaan Negeri Manggarai. (*)