Berita Pemprov NTT
Ketua Umum H. M. Jusuf Kalla Sebut PMI Adalah Organisasi Sukarela
pengurus harian dan semua pengurus sehingga PMI bekerja secara independen dengan misi kemanusiaan, dan kolaboratif.
"Ituu juga berarti bawa kita semua melayani orang kesulitan tanpa batas agama, dan suku ras, tanpa batas apapun. Kita melayani dengan hal yang sama tanpa diskriminasi," ucapnya.
Dengan melayani tanpa ada sekat itu, menurut tokoh muslim nasional itu, PMI juga bisa mengurai apabila ada pertentangan. PMI, kata dia, harus tampil menjadi pemersatu semua itu.
Selain itu, Dewan Kehormatan PMI di NTT, juga memberikan juga memberikan nasihat dan pandangan yang positif kepada pengurus harian dan semua pengurus sehingga PMI bekerja secara independen dengan misi kemanusiaan, dan kolaboratif.
"Esensi pokok daripada PMI adalah pekerjaan independen, tampil dengan tim. Itu adalah peran kita semua dan mudah-mudahan, pengurus bisa melaksanakan itu," kata dia lagi.
Latar belakang pengurus yang cukup bagus ini, dia menyebut pengurus PMI di NTT mempunyai pandangan yang luas dan berfungsi sebagai rasionalitas dalam menjalankan roda kepengursan PMI. Situasi dan masalah apapun, menurutnya akan terselesaikan dengan baik.
Adapun undang-undang (UU) yang kemudian mendukung pelaksanaan rangkaian kerja PMI. UU telah mengingat antara pemerintah dan masyarakat agar bekerja bersama-sama dalam mengatasi kesultian dan bahaya.
"Itulah peran kita, dengan harapan kita semua dapat bekerja dengan sebaik-baiknya demi kesehjateraan dan demi kesehatan dan keselamatan kita bersama," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi mengatakan, ia bersama semua penggurus siap menjalankan misi kemanusiaan dalam payung PMI. Bagi dia, organisasi PMI adalah organisasi kemanusiaan.
Wagub Josef menyebut pengurus wajib menghilangkan nafsu amarahnya. Tekad itu, lanjut dia, telah disampaikan semua pengurus untuk bersama memajukan PMI di NTT.
Baca juga: Dirjen KSDAE KLHK Jalin Kerja Sama dengan Pemprov NTT
Pedomaan menjalankan organisasi ini sudah jelas sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2018. Tugas PMI pun, juga dituangkan dalam pasal 22 dalam UU tersebut.
"Kebetulan saya, pak gubenur, dan pak Fery kami tauh UU ini untuk itu naskah akademisnya, subtansi dari UU, kami sangat mengerti," sebutnya.
Ia berbangga dengan PMI sebab satu-satunya organisasi didunia yang menyebut PMI dalam suatu hukum internasional. Hal itu hanya ada di hukum militer.
Sedangkan di Indonesia, PMI juga mempunyai kemandirian seperti yang tertera dalam Anggaran Dasar AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PMI.
"Teman-tenan pengurus kita tidak perlu ragu karena pedomaan jelas. Pasal 21, tugas kita jelas disitu. Kemudian AD/ART itu sudah jelas. Ada 22 pasal disitu mengenai tugas kita bagaimana kita memajukan PMI," jelasnya.
NTT sudah diprediksi hingga tiga bulan kedepan akan ada siklon tropis. Karena, Wagub Josef mengajak semua pihak untuk berdoa agar siklon tropis itu diangkat dan tidak terjadi di NTT seperti siklon Seroja kemarin.