CPNS 2021

Cara Pengolahan Nilai SKD dan SKB Untuk Penentuan Kelulusan CPNS 2021

Pengolahan hasil integrasi nilai terdiri dari SKD 40 Persen dan SKB 60 persen.

Editor: Hermina Pello
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI - Cara Pengolahan Nilai SKD dan SKB Untuk Penentuan Kelulusan CPNS 2021 

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Baca juga: Perhatikan Baik-Baik! Ini Jadwal dan Ketentuan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Jika Positif Covid-19

Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat

- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

Baca juga: Jangan Dilanggar Ketentuan Dan Tata Tertib SKB CPNS 2021, Bisa Didiskualifikasi

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah

- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.

Baca juga: Bagi Perawat Yang Akan Ikut SKB CPNS 2021 Ini 5 Channel Untuk Belajar SKB Kesehatan dan SKB Perawat

- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

- Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved