CPNS 2021

Perhatikan Baik-Baik! Ini Jadwal dan Ketentuan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Jika Positif Covid-19

Perhatikan baik-baik! Ini Jadwal dan ketentuan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 yang dimulai besok, Selasa 7 Desember 2021, jika peserta Positif Covid-19

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Perhatikan Baik-Baik! Ini Jadwal dan Ketentuan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Jika Positif Covid-19 

Perhatikan Baik-Baik! Ini Jadwal dan Ketentuan Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Jika Positif Covid-19

POS-KUPANG.COM - Pemerintah kembali membuka seleski seleksi tahap 2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021. 

Bagi kamu yang berminat mengikuti seleksi PPPK Guru tahap 2, perhatikan baik-baik jadwal dan ketentuan jika peserta positif Covid-19.

Diketahui jadwal seleksi PPPK yang sebelumnya direncanakan mulai Senin, 6 Desember 2021 diundur besok 7 Desember 2021. 

Informasi tersebut diumumkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani melalui akun Instagram resminya.

Baca juga: Cara Sanggah Hasil SKB CPNS 2021 dan PPPK 2021 dan Link Juknis Pengisian DRH bagi Peserta Lolos CPNS

Dalam pengumuman tersebut, Nunuk menginformasikan bahwa seleksi PPPK Guru Tahap 2 akan dilaksanakan pada 7-10 Desember 2021.

Adapun jadwal seleksi PPPK Tahap 2 tertuang pada Surat Nomor 6510/B/GT.01.00/2021, Tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021.

Peserta yang Terkonfirmasi Positif COVID-19

Peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dapat mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar.

Baca juga: RUMUS Menghitung Nilai Kelulusan SKD & SKB CPNS 2021, Ini Nilai Maksimal Harus Dicapai agar jadi PNS

Kemudian, instansi tersebut bersurat kepada Kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang;

2. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif COVID-19 sebagaimana dimaksud pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;

3. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1 memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat;

4. Surat Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud pada angka 1, BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi.

Ketentuan untuk Peserta

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved