Berita Artis
5 Kejanggalan, Netizen NTT Desak Hotman Paris Ungkap Kasus Kematian Ibu dan Anak di Kupang-NTT
Advokat DPC Peradi Denpasar asal NTT,Yulis Benyamin Seran ungkap kejanggalan yang membuat netizen NTT desak Hotman Paris untuk tangani kasus di Kupang
Sampai dengan penetapan tersangka sebelum tersangka menyerahkan diri, hingga konfrensi pers per hari Senin, 6 Desember 2021 kemarin, Polisi belum menggungkap motif pembunuhan pelaku padahal menurutnya motif pembunuhan menjadi sangat penting apalagi dalam kasus ini beredar screenshot chat whatsapp di media sosial yang bisa diajdikan petunjuk untuk mengungkap motif pembunuhan.
Dari motif pembunuhan inilah kemudian menjadi rujukan untuk menyimpulkan apakah pembunuhan ini direncanakan ataukah tidak, selanjutnya dapat menerapkan Pasal 340 KUHP ataukah Pasal 338 KUHP.
Adalah sebuah kejanggalan apabila motif pembunuhan sampai dengan saat ini belum terungkap.
2. Informasi tentang Hasil Autopsi masih sangat minim
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Pengacara Hotman Paris Datang ke Kupang Bertemu Keluarga Korban
Dalam kasus pembunuhan harus dilakukan autopsi terhadap jenazah untuk memastikan penyebab meninggalkan korban.
Apakah karena benturan benda tumpul, apakah karena luka tusukan benda tajam atau apakah karena gagal nafas.
Hasil otopsi juga bisa menjadi petunjuk bagaimana cara tersangka menghabisi nyawa kedua korban.
Sebab apapun bentuk pengakuan tersangka tentang bagaimana caranya membunuh kedua korban, apabila pengakuannya tidak sinkron dengan hasil autopsi maka patut dianggap sebagai kejanggalan yang harus diungkap.
Dalam keterangan persnya kemarin, Kabid Humas Polda NTT hanya menyampaikan keduanya mati lemas dan ada indikasi pembekapan pada saat ditanya oleh wartawan terkait penyebab matinya korban ketika jumpa pers.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Alak, Pengacara Hotman Paris Akan Bertemu Keluarga Korban
3. TKP Pembunuhan belum diungkap
Dalam keterangan pers Kabid HUMAS Polda NTT kemarin, disampaikan bahwa jenazah korban sempat dibawa berkeliling ke beberapa tempat sebelum akhirnya dibawa ke lokasi penguburan yang kemudian menjadi TKP penemuan Jenazah.
Dari keterangan pers ini dapat disimpulkan bahwa kedua korban dibunuh di tempat lain yang menjadi TKP pembunuhan namun sampai dengan hari ini Penyidik belum mengungkap TKP Pembunuhan itu ada dimana.
Padahal dalam kasus pembunuhan Polisi harus melakukan olah TKP Pembunuhan, jika olah TKP hanya dilakukan pada lokasi penemuan jenazah dan tidak melakukan olah TKP pembunuhan, hal ini adalah sebuah kejanggalan.
Sebab, dari olah TKP pembunuhan itulah akan ditemukan jejak sidik jari siapa saja yang mungkin terlibat dalam aksi pembunuhan keji ini.
Baca juga: Nitizen NTT Minta Bantuan ke Hotman Paris Hingga Nikita Mirzani Soal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak
Dari hasil olah TKP Pembunuhan juga bisa menjadi petunjuk terkait benda yang digunakan dan bagaimana pelaku menghabisi nyawa kedua korban termasuk menjadi petunjuk siapa saja yang patut diduga mengetahui peristiwa pembunuhan itu karena berada di TKP pembunuhan pada saat peristiwa pembunuhan itu terjadi.