Berita Artis
5 Kejanggalan, Netizen NTT Desak Hotman Paris Ungkap Kasus Kematian Ibu dan Anak di Kupang-NTT
Advokat DPC Peradi Denpasar asal NTT,Yulis Benyamin Seran ungkap kejanggalan yang membuat netizen NTT desak Hotman Paris untuk tangani kasus di Kupang
POS-KUPANG.COM - Sampai saat kasus pembunuhan ibu dan anak ini belum diketahui kronologinya
Dimana lokasi pembunuhan dan seperti apa Astri Manafe dan anaknya Lael dibunuh.
Advokat DPC Peradi Denpasar asal NTT, Yulis Benyamin Seran pun terus mengikuti perkembangan dan mengungkap kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di pihak kepolisian.
Untuk diketahui Polda NTT telah menahan tersangka RB alias Randi dalam kasus pembunuh ibu dan anak. RB saat ini djerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, Senin 6 Desember 2021 saat menggelar konfrensi pers. Dikesempatan itu juga tersangka RB turut dihadirkan.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Astri dan Anaknya Dibawa Hotman Paris ke Hotman Paris Show Malam ini, Kata Natizen?
RB dikawal ketat penyidik Polda NTT keluar dari ruang tahanan menuju tempat digelarnya konfrensi pers, di ruang Bidhumas Polda NTT.
Randi mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan nomor 16.
Saat digiring, tangan RB diborgol dan mengenakan masker serta hanya menggunakan sandal jepit. Dia tampak tertunduk ketika disambangi awak media. Wartawan yang sempat menanyakan pun tidak digubris Randi.
Tiba diruang Bidhumas, Randi kemudian ditampakan dihadapan awak media selama berlangsungnya konfrensi pers. Randi berdiri membelakangi awak media dan sesekali mengusap wajahnya.
Usai mengikuti konferensi pers, Randi dibawa kembali ke ruang tahanan. Randi kembali tak menjawabi sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Baca juga: Pasca Operasi, Mata Hotman Paris tak Berkedip Melihat Body Wanita Ini : Pasrah Saat Digoyang
Dia hanya hanya tertunduk menghimpit diantara para penyidik.
Kepolisian Daerah NTT merilis perkembangan terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak. Berkaitan dengan pasal berlapis kepada tersangka yang disuarakan banyak orang, pihak kepolisian mengaku proses penyidikan masih berjalan
Dilansir dari Tribun-Bali.com, Advokat DPC Peradi Denpasar asal NTT, Yulis Benyamin Seran, mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Ibu dan Anak sejak pertama kali diberitakan pada 30 Oktober 2021 lalu setelah membaca berita penemuan dua jenazah tanpa identitas oleh pekerja proyek galian pipa, hingga trend akhir-akhir ini muncul permintaan dari ribuan netizen NTT kepada Advokat papan atas tanah air Hotman Paris Hutapea.
Menurut Benyamin permintaan netizen NTT yang begitu masif agar Hotman Paris bersedia mengadvokasi kasus ini sejalan dengan harapan keluarga korban serta didasarkan pada alasan yang sangat logis karena banyak kejanggalan yang belum terungkap.
Adapun 5 kejanggalan yang dirangkum oleh Benyamin Seran dalam catatannya sebagai berikut:
Baca juga: Warga NTT Diminta Bersabar, Hotman Paris Siapkan Hal ini Ungkap Kematian Astri dan Lael di Kupang
1. Motif Pembunuhan belum pernah diungkap