Berita Nasional

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Untuk Pengendalian Covid

PPKM sebagai salah satu cara jitu mengendalikan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Gerardus Manyela
Pos-Kupang.Com/ISTIMEWA
AIRLANGGA -Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto 

Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Gerardus Manyella

POS KUPANG.COM, JAKARTA -Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19, meskipun saat ini tren kasus positif terus mengalami penurunan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo pada Senin, 6 Desember 2021 mengatakan, PPKM di luar Jawa-Bali dilanjutkan hingga 23 Desember 2021.

Menurut Airlangga, kriteria penerapan PPKM di luar Jawa-Bali ditetapkan berdasarkan level asesmen situasi pandemi dan capaian vaksinasi. Daerah dengan capaian vaksinasi di bawah 50 persen maka levelnya dinaikan satu tingkat.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga juga memaparkan perkembangan situasi pandemi dan sejumlah indikator Covid-19 di Indonesia.

Airlangga memerinci, kasus aktif per 5 Desember sebanyak 7.526 kasus atau 0,18 persen dari total kasus dan di bawah rata-rata global yang sebesar 7,91 persen.

Sedangkan kasus konfirmasi harian per 5 Desember sebanyak 196 kasus dan rata-rata 7 hari (seven days moving average) sebesar 250 kasus.Lanjut Airlangga, pemerintah akan terus mengevaluasi dan memonitor perkembangan varian Omicron yang telah terdeteksi di 45 negara.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah meminta adanya genome sequencing, membatasi kegiatan masyarakat, dan menyegerakan pelaksanaan vaksin untuk masyarakat rentan.

Selain percepatan vaksinasi bagi anak-anak, Presiden juga meminta agar pelaksanaan vaksinasi booster terus dipersiapkan sehingga pada bulan Januari mendatang dapat dilakukan penyuntikan.

Pelaksanaan vaksinasi booster tersebut akan diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan.Terkait dengan persiapan jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Presiden meminta agar berbagai kegiatan diikuti maksimal 50 orang.

Kebijakan pembatasan kegiatan saat Nataru akan disesuaikan dengan imbauan dari WHO dan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.

Selain itu, Menko Perekonomian mengatakan bahwa dalam ratas juga dibahas mengenai persiapan rangkaian kegiatan Group of Twenty (G20) di Bali yang akan segera dimulai.

Penerapan protokol kesehatan dengan sistem bubble akan dilakukan di tempat pertemuan dan lokasi lainnya.Terakhir, Airlangga menjelaskan bahwa hingga 3 Desember 2021 realisasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah mencapai 68,6 persen dari total pagu yang dianggarkan.

Menko Perekonomian menyebut realisasi ini meningkat jika dibandingkan dengan realisasi pada kuartal ketiga.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved