Berita Nasional
Anggota Komisi III DPR RI Desak Polisi Ungkap Tuntas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
keluarga akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan keadilan bagi anak dan cucu mereka yang telah tiada
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Pihak kepolisian kemudian menetapkan RB sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibu dan bayi yang jenazahnya ditemukan dalam keadaan terbalut kantong plastik oleh pekerja proyek penggalian saluran pipa sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
RB langsung menjalani penahanan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari kedepan. Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Hadir Wisuda PNK, Gubernur NTT : Saya Senang Kalau Tiba - Tiba Tidak Ada Lagi Calon Pegawai Negeri
Penyidik juga masih bekerja untuk mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan RB terhadap korban.
Identitas kedua jenazah itu terungkap setelah dilakukan tes DNA. Korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan LM, bayi berusia satu tahun.
Korban merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. (*)