CPNS 2021
Aturan Terbaru dan Tata Tertib SKB CPNS 2021, Coba-Coba Melanggar? Sanksinya Diskualifikasi!
Aturan terbaru dan Tata Tertib SKB CPNS 2021, coba-coba melanggar? sanksinya diskualifikasi!
Satya menjelaskan, kecurangan peserta SKD CPNS ditemukan di sembilan titik lokasi yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung.
"Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01 persen terbukti curang, dengan temuan di 9 titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung," papar dia.
Satya mengungkapkan, modus kecurangan yang dilakukan peserta dideteksi melalui forensik digital BKN bersama BSSN dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN.
Dari hasil sementara, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access.
Satya menyebutkan, angka temuan memungkinkan untuk bertambah karena proses penyidikan masih terus berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.
Menurut dia, jika kembali ditemukan peserta yang terbukti curang walaupun telah dinyatakan lolos dan mendapatkan nomor induk kepegawaian (NIP), yang bersangkutan tetap akan didiskualifikasi.
"Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi," kata Satya.
Adapun oknum penyelenggara yang terlibat, akan dikenai hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2021, dan oknum yang berstatus non-ASN akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aturan Terbaru Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Adapun beberapa ketentuan pelaksanaan SKB, yakni:
1. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian;
2. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian;
3. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama;
Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari 3 (tiga) kondisi tersebut.
4. . Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;