Berita Pemprov NTT
Jadi Tersangka Tunggal, RB Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
terduga pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Penkase Oeleta Kota Kupang telah menyerahkan diri
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Penyidik Polda NTT telah menetapkan pria berinisial RB alias Randy sebagai tersangka. RB yang sebelumnya disinyalir membunuh Astrid Manafe dan Lael itu, sebelumnya menyerahkan diri ke Mapolda NTT sehari kemarin.
RB diperiksa intens atau 24 jam setelah penyerahan dirinya didampingi keluarganya. Penetapan tersanga itu berdasarkan Surat Nomor : SP-TapTSK/58/XII/2021 Ditreskrimum.
"Betul, sekitar siang tadi ditetapkan jadi tersangka," Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto ketika dihubungi Pos Kupang, Jumat 3 Desember 2021 malam.
Dia menjelaskan, saat ini tersangka RB terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Polda NTT. Penyidik juga hari ini masih melakukan pemeriksaan intens terhadap RB dan belum ada saksi atau orang lain yang diperiksa oleh penyidik.
Baca juga: Pemprov NTT Salurkan Bantuan Seroja Untuk Kabupaten Sumba Timur
Kombes Pol. Rishian Krisna menyebut RB dikenakan pasal 338 dan ancaman hukuman 15 tahun penjara. RB langsung dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan.
Terkait motif, Kombes Pol. Rishian Krisna belum menyebut lebih detail mengenai hal itu.
"Sementara masih didalami lagi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H membenarkan seorang terduga pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Penkase Oeleta Kota Kupang telah menyerahkan diri.
Pria berinisial RB dikabarkan menyerahkan diri didampingi keluarganya sekira pukul 12.00 Wita, Kamis 2 Desember 2021. RB menyerahkan diri di Ditreskrimum Polda NTT.
Baca juga: 91 Unit Kendaraan Dinas di Sejumlah OPD Akan Dilelang Pemprov NTT

"Selamat siang rekan-rekan, memenuhi kepenasaran terkait penanganan kasus Penkase, maka saya infokan bahwa hari ini Kamis 2 Desember 2021 sekira pukul 12.00 wita, telah menyerahkan diri seseorang berinisial RB yang dampingi keluarganya ke DITRESKRIMUM POLDA NTT," kata Kombes Pol. Rishian
Dia menjelaskan, saat ini RB masih dilakukan pemeriksaan dan hanya dia seorang yang menyerahkan diri dengan didampingi keluarga.
"Tidak ada, 1 orang saja keluarganya. Masih pemeriksaan," ujarnya.
Penyidik Polda NTT diketahui telah berulang kali memeriksa RB dan setidaknya 24 saksi dalam kasus ini. Beberapa handphone, linggis dan satu unit mobil telah diamankan penyidik Polda NTT. (*)