Berita Manggarai Barat
Ini Hukuman Penjara Menanti Residivis Kasus Curas Asal Sumba Barat Daya Dibekuk Polisi di Mabar
Seorang residivis kasus pencurian disertai kekerasan (curas) asal Sumba Barat Daya dibekuk Tim Jatanras Komodo Polres Manggarai Barat (Mabar), Jumat 3
Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Seorang residivis kasus pencurian disertai kekerasan (curas) asal Sumba Barat Daya dibekuk Tim Jatanras Komodo Polres Manggarai Barat (Mabar), Jumat 3 Desember 2021.
Pelaku berinisial MN (40) diamankan di kediamannya di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Minggu 28 November 2021 lalu.
Pelaku diamankan Tim Jatanras Komodo yang dipimpin Aipda Marianus Demon Hada, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/191/XI/2021/SPKT/NTT/Res Mabar/Polda NTT, terkait kasus pencurian disertai kekerasan yang menimpah korban HH (17) beberapa waktu pada 23 November 2021, di objek wisata Pantai Kelumpang Labuan Bajo.
Atas perbuatannya, pelaku MN dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan.
Baca juga: di Pulau Flores - NTT, Polisi Amankan Minuman Keras di Jalan Ende - Bajawa
"Ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Darma Susanto.
Kasat Reskrim Iptu Yoga Darma Susanto juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada.
"Karena kejahatan itu bisa terjadi dimana saja, kapan saja, menimpa siapa saja, dan tidak mengenal sasaran. Untuk itu untuk selalu waspada," imbuhnya.
Ia juga mengimbau warga agar tidak keluar rumah, terutama saat malam hari.
"Kalaupun terpaksa harus keluar rumah pada malam hari, agar selalu waspada, memperhatikan sekelilingnya. Apalagi kejahatan itu rata-rata terjadi di tempat sepi. Bagi masyarakat baik yang melihat ataupun yang mengalami tindak kekerasan jangan sungkan untuk melapor ke pihak Kepolisian," beber Alumni Akpol angkatan 2016 itu.
Diberitakan sebelumnya, seorang residivis kasus pencurian disertai kekerasan (curas) asal Sumba Barat Daya dibekuk Tim Jatanras Komodo Polres Manggarai Barat, Jumat 3 Desember 2021.
Pelaku berinisial MN (40) diamankan di kediamannya di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Minggu 28 November 2021 lalu.
Pelaku diamankan Tim Jatanras Komodo yang dipimpin Aipda Marianus Demon Hada, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/191/XI/2021/SPKT/NTT/Res Mabar/Polda NTT, terkait kasus pencurian disertai kekerasan yang menimpah korban HH (17) beberapa waktu pada 23 November 2021, di objek wisata Pantai Kelumpang Labuan Bajo.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Darma Susanto, mengatakan, pelaku ditangkap usai melakukan pencurian hp disertai kekerasan terhadap HH (17), warga Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo.
Kepada polisi, korban HH mengaku saat kejadian bersama pacarnya CL (16), sedang berwisata di objek Pantai Kelumpang Labuan Bajo, sekira pukul 14.30 Wita HH bersama pacarnya CL sedang jalan–jalan di seputaran objek wisata itu lalu duduk berduaan sambil bersantai di pinggir pantai.