Berita Sikka

Anak Dibawah Umur di Sikka 'Digarap' Hingga Hamil 4 Bulan

Nasib malang menimpa MTRK (17), pelajar asal Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Aris Ninu
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin, SIK, M.H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM, MAUMERE-Nasib malang menimpa MTRK (17), pelajar asal Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka. Ia tidak bisa melanjutkan pendidikannya lagi lantaran tengah berbadan dua usai disetubuhi seorang nelayan dengan inisial JW (28) warga Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kini, janin dalam kandungan MTRK menginjak usia 4 bulan. Sementara, JW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Kewapante, usai dilaporkan orang tua MTRK.

Kapolres Sikka, AKBP Sajimin, SIK, M.H melalui Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Margono dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 3 Desember 2021 siang, menjelaskan, JW melancarkan aksinya sejak bulan Juni 2018 lalu di rumah orang tuanya. Kala itu, MTRK baru berusia 14 tahun. Aksinya ini dilanjutkan terus dan terakhir pada bulan Agustus 2021 lalu hingga akhirnya MTRK hamil.

Tak terima dengan perlakuan JW, lanjut Iptu Margono, orang tua MTRK mendatangi Mapolsek Kewapante bersama dua orang saksi guna membuat laporan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

"Kita sudah terima laporannya dan kita juga sudah periksa beberapa saksi. Kasus ini pun masih ditangani penyidik Polsek Kewapante," jelas Iptu Margono.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus persetubuhan anak di bawah umur ini sebelum dilimpahkan ke status penyidikan.(*)

Baca Berita Sikka Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved