Berita Lembata
Kajari Lembata Sampaikan Tips Untuk Menghindari Mafia Tanah
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata (Kajari Lembata) Azrijal, SH, MH menyampaikan tips-tips bagi masyarakat untuk menghindari mafia tanah
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA- Kepala Kejaksaan Negeri Lembata (Kajari Lembata) Azrijal, SH, MH menyampaikan tips-tips bagi masyarakat untuk menghindari mafia tanah. Hal ini dia sampaikan dalam Kegiatan Pembinaan Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan di Lembata yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Lembata di Hotel Palm Lewoleba, Rabu, 1 Desember 2021.
Sebagai salah satu narasumber, Kajari Azrijal memaparkan di akhir presentasinya perihal tips untuk menghindari mafia tanah di Lembata.
Pertama, memastikan sertifikat tanah yang mereka miliki adalah asli dan real, mengingat kerja mafia tanah yang sistematik dan mafia tanah memiliki tim di lapisan pejabat berwenang.
Kedua, pemilik sertifikat jangan sembarangan memberikan dokumen pribadi seperti KTP, NPWP dan sertifikat tanah. Pemalsuan dokumen bukanlah hal sulit bagi mafia.
Ketiga, jual beli tanah wajib melakukan validasi notaris. Memakai jasa notaris yang punya rekam jejak dan reputasi baik.
Keempat, jangan memberi kesempatan sembarang orang mengakses dokumen legal.
Sesuai petunjuk teknis (juknis) nomor 01/JUKNIS/D.VII/2018 tentang pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, Kajari Azrijal, menyebutkan, sejumlah modus operandi mafia tanah. Beberapa di antaranya yakni:
Mafia tanah melakukan penguasaan seolah-olah penggarap, tanah diakui oleh mafia tanah dengan vorpending (yang sudah tidak berlaku, bukti palsu, seolah-olah ada jual beli), meminjam sewa tanah pemerintah dengan jangka waktu cukup lama hingga 50 tahun sehingga pemasukan negara sangat kecil, tanah yang dikuasai mafia tanah disertifikatkan, kerja sama dengan lurah, kades untuk mendapatkan girik, surat keterangan tidak sengketa, sehingga diterbitkan sertifikat oleh BPN, menggunakan eigendom (hak milik mutlak-HM) palsu, melaporkan kehilangan sertifikat ke kepolisian sehingga bisa keluar 'Aspal' (*)